BEKASI SELATAN – Masih terngiang kasus seorang pria bernama Muhammad Alzahra atau yang dikenal dengan panggilan Zoya yang tewas dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh mengambil alat pengeras suara (amplifier) milik mushola yang berlokasi di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lampau. Kasus ini sempat viral di media sosial secara nasional saat itu.
Perkara tersebut akhirnya telah menjerat 6 orang yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sidang lanjutan kasus tersebut memasuki tahap keempat dengan menghadirkan salah satu dari enam terdakwa yakni pria berinisial MK (27).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Musa Arif Afni itu mengagendakan pembuktian yang telah menghadirkan 13 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua saksi mengaku tidak melihat langsung terdakwa melakukan pengeroyokan.Hanya berdasarkan bukti visual berupa rekaman video yang ditayangkan langsung pada saat persidangan,”tutur Kuasa Hukum terdakwa, Yoga Gumilar.SH.MH pada media, Selasa (13/2/2018).
Yoga berharap kliennya bisa dibebaskan atau hukumanya diperingan.Terdakwa sendiri dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 junto pasal 55, tentang membantu tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang ancaman hukumanya paling lama 5 sampai 6 tahun.
“Sampai saat ini saksi yang dihadirkan JPU kan tidak ada yang melihat secara langsung klien kami melakukan pengeroyokan. Hanya tadi di rekaman video terlihat menendang korban. Kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,”harap Yoga.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut akhirnya akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan tanggal 20 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi dengan lanjutan pemeriksaan terdakwa. (GUN)
Leave a Reply