2 Tersangka Korupsi Bank BTN Ditangkap

DIGELANDANG: 2 tersangka tipikor kredit macet bank BTN Cikarang digelandang ke Lapas Cikarang, Kamis (15/3).

CIKARANG PUSAT – Setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam lebih, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan tersangka terhadap dua mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang. Tersangka berinisial BW dan IO, tersandung kasus korupsi kredit macet BTN yang merugikan negara hingga Rp. 6,5 Milyar, selama kurun waktu dua tahun (2013 hingga 2014-red).

Keduanya merupakan pegawai yang bertugas pada bidang kredit nasabah. Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menggelandang keduanya ke Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Dua orang tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit macet di Bank BTN Cikarang. Dua orang tersangka ini ditetapkan tersangka lalu sekaligus per hari ini kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Angga Dhielayaksa, didampingi Kepala Seksi Intelijen Haerdin, Kamis (15/3).

Angga mengaku, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai Bank BTN hingga nasabah yang mengajukan pinjaman. Dalam kasus ini, ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara, setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit.

“Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan. Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara,” kata dia.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, kerugian sebesar Rp. 6,5 miliar itu, melibatkan lima pemohon kredit. Diantara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp.500 juta hingga Rp. 3,7 miliar. “Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan,” jelasnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. “Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung,” bebernya.

Tindak korupsi yang terjadi pada kasus ini, sambung dia, bukan hal baru di bidang perbankan. Modus tersebut terjadi juga pada beberapa bank lainnya. “Karena banyak modus seperti ini, cuma memang rata-rata bank takut untuk publish,” tuturnya.

Atas kasus ini, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” tutupnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*