CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi pada tahun ini rencananya akan menggunakan sistem e-Voting (pemilihan suara secara elektronik). Namun, upaya tersebut belum bisa dipastikan karena berbagai kendala yang masih ada di lapangan termasuk waktu pelaksanaan yang menyisakan lima bulan lagi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi masih menggodok sistem yang akan digunakan dalam proses pemilihan kepala desa. Jika tidak menggunakan e-Voting, maka sistem pemilihan tetap menggunakan aturan yang lama.
Selain sistem pemilihan yang masih digodok, DPMD juga terus melakukan pemetaan untuk meminimalisir rawan konflik saat pelaksanaan Pilkades. Sebab, 154 desa yang akan menghelat Pilkades serentak harus berjalan aman, lancar dan tertib.
Kepala DPMD Aat Barhaty mengungkapkan, Pilkades dilaksanakan bergelombang sebanyak tiga kali dalam 6 tahun ini harus dilaksanakan dengan aman. Sehingga tidak ada kekisruhan bukan hanya saat pelaksanaan tapi juga sampai pelantikan.
“Kami terus mengkaji dan menggodok sistem apa yang akan kami gunakan. Jika e-Voting tidak bisa dilakukan tahun ini, mungkin bisa dilakukan di tahun mendatang,” ungkapnya.
“Pemetaan rawan konflik juga kami lakukan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan termasuk pihak-pihak yang nanti akan terlibat dalam proses Pilkades. Semua proses pilkades sudah siap 40 persen siap, dan terus kami pantau progresnya,” imbuh Aat.
Ia mengungkapkan, sistem e-Voting ditawarkan agar transparansi serta keakuratan hasil Pilkades terwujud di 154 desa. “Dengan sistem pemilihan melalui e-Voting ini diharapkan hasil Pilkades dapat diketahui secara cepat, bahkan meminimalisir terjadinya kecurangan,” terangnya.
DPMD menawarkan hal itu ke tiap desa, namun pelaksanaanya bergantung pada keinginan masing-masing desa. Jika tidak mau menggunakan e-Voting maka proses pemilihan dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tetapi kalau bersedia menggunakan e-voting maka alat tersebut akan dibeli oleh panitia pemilihan di tingkat desa yang sudah ada di dalam e-katalog,” ujar Aat.
Lanjut Aat, jika sistem e-voting disetujui oleh tiap desa itu maka pihaknya akan melakukan uji coba atau simulasi terlebih dahulu khususnya di desa yang tingkat pendidikannya rendah. Hal ini untuk membuktikan pelaksanaanya bisa dilakukan di masyarakat.
“Kita juga tentunya akan bekerjasama dengan dinas lainnya seperti Disdukcapil untuk data daftar pemilih dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik untuk penguatan jaringan internetnya,” katanya.
Ia berharap e-voting bisa diaplikasikan di pilkades serentak 2018 dan menjadi pilot project di pemilihan Pilkades di Indonesia. (ADV)
Leave a Reply