BEKASI SELATAN – Banyaknya pengaduan masyarakat tentang maraknya aksi pencurian, membuat Polres Metro Bekasi segera menerjunkan personilnya guna menyelidiki kasus tersebut. Setidaknya ada 2 (dua) tempat yang telah menjadi korban pencurian, yaitu di wilayah Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP. Jarius Saragih saat menggelar Konferensi Pers terkait dengan pencurian spesialis rumah kosong, di Mapolres Metro Bekasi kota pada, Jumat (4/5/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP. Jarius Saragih bersama Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol. Erna Ruswing Andari menunjukan barang bukti kejatahan pencuri spesial rumah kosong, Jumat (4/5/2018)
Kasat Reskrim AKBP. Jarius Saragih mengungkapkan bahwa kepolisan berhasil mengungkap jaringan spesialisasi pembobol rumah kosong. Para pelaku dengan menggunakan obeng untuk masuk ke rumah korban.
“Menurut pengakuan para pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, bisa melakukan perbuatannya dengan cara memasuki rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng besi dan selanjutnya mengambil barang-barang,” kata Jarius saat konferensi Pers di Mapolres Bekasi Kota.
Dalam pengangkapan tersebut, sambung dia, polisi berhasil mengamankan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran rumah kosong. Tiga tersangka yaitu, MI als KOJEK, AM als BELO dan SU als BARI, kini diamankan bersama dengan barang bukti.
“Polisi mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku di kontrakan daerah Cipendawa Bekasi Timur berikut barang bukti yang diduga alat dan hasil kejahatan,” tambahnya
Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka sudah melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah.
“Barang elektronik berupa HP maupun Laptop serta sepeda motor yang bisa diambil oleh pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan sejak setahun yang lalu sebanyak puluhan kali di daerah Bekasi Timur, Jatiasih, Mustikajaya, Bantar Gebang dan Cileungsi Bogor,” papar Kasat Reskrim.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, masyarakat melaporkan telah kehilangan harta benda di dalam rumahnya. Terbaru pada Selasa (1/5/2018) di wilayah Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya dan Rabu (2/5/2018) di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
Para tersangka patut diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (GUN)
Leave a Reply