JAKARTA SELATAN – Seluruh Camat kompak menyangkal bukti pernyataan yang dibuat Kepala Tata Usaha Kecamatan yang isinya menyebut telah terjadi mogok pelayanan publik pada Jumat (27/07/2018) lalu.
Hal itu terkuak saat 12 Camat tersebut diperiksa di Gedung Ombudsman Republik Indoesia Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR.Rasuna Said Kavling C-19, Jakarta Selatan, Kamis (02/08/2018) kemarin.
Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tim pemeriksa menyodorkan berkas pernyataan Kepala Tata Usaha (TU) tersebut kepada para Camat. Namun, sungguh ironi, para Camat di Kota Bekasi yang telah disumpah untuk mengabdi kepada masyarakat, mengelak bukti tersebut.
“Kami sodorkan itu (bukti surat pernyataan Kepala TU) ke para Camat, tetapi mereka tetap menyangkal,” terangnya.
Dikatakan Teguh, Ombudsman meyakini terjadi penutupan pelayanan secara serempak pada Jumat (27/07/2018) lalu. Keyakinan itu, menurut dia, berdasar dari bukti yang ditemukan di lapangan, antara lain dokumen surat resmi pernyataan Kepala TU, video dan foto.
“Semua bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terbuka dan tertutup yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018,” urainya.
Dijelaskan, investigasi terbuka dilakukan kepada Pj Wali Kota Bekasi, sedangkan investigasi tertutup dilakukan secara langsung ke kantor Kelurahan dan Kecamatan.
“Investigasi tertutup juga kami lakukan dengan mengorek dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar, satpam, pedagang sekitar kantor Kelurahan dan Kecamatan,” pungkas Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, salah satu Camat yang diperiksa Ombudsman belum menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan bekasiekspres.com.(ZAL)
Leave a Reply