JAKARTA SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menilai Kementerian Dalam Negeri terlalu dini membuat kesimpulan yang disampaikan saat konferensi pers pada Rabu (01/08/2018) lalu.
Saat konferensi pers, Kemendagri menyimpulkan bahwa tidak ada penutupan pelayanan di sejumlah Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi.
Mengetahui hal itu, dengan tegas Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyebut bahwa finger print yang dijadikan tolok ukur pemeriksaan Kemendagri tidak bisa dijadikan dasar hasil pemeriksaan.
“Menurut mereka (Kemendagri) finger print para ASN itu bukti pelayanan terjadi. Kalau finger print itu hanya menyatakan bahwa ASN itu datang ke kantor dan bukan bukti pelayanan publik. Mereka mengatakan ada buku tamu, ya coba nanti kita verifikasi, betul tidak itu buku tamu,” tandasnya.
Pada dasarnya, sambung Teguh, Kemendagri menyangkal semua bukti yang ditemukan timnya di lapangan.
“Kami sampaikan bukti konkret, termasuk bukti pengakuan Kepala Tata Usaha. Walaupun bukan Camat langsung, karena saat tim turun ke lapangan tidak ada satu pun Camat yang ditemui berada di kantor,” tetang Teguh.
Dijelaskan Teguh, saat terjadi penutupan, Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah menginstruksikan Inspektorat agar turun langsung ke lapangan untuk memastikan keadaan.
“Saat penutupan pelayanan publik terjadi, Pj Wali Kota langsung memerintahkan Inspektorat ke Kecamatan, tetapi Camat tidak ditemui di tempat. Pada saat itu juga, Kepala TU membuat surat penyataan yang berisi adanya pemogokan pada Jumat (27/07/2018) lantaran itu ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan Pj Wali Kota,” beber Teguh.(ZAL)
Leave a Reply