4 Pengedar Diciduk, 36 Kg Ganja Diamankan

TANGKAP PENGEDAR: Sat Narkoba Polrestro Bekasi saat rilis penangkapan pengedar dengan barang bukti 36 Kg ganja, Kamis (11/10/2018).

CIKARANG UTARA- Sat Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 pengedar ganja, Kamis (11/10).

36 kilogram ganja diamankan dari para pelaku S, AS, KAI, dan IAR.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli sabu dan ganja. Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penangkapan S alias U. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sabu dan ganja.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, awal terbongkarnya kasus tersebut saat petugas menangkap S di kediamannya di Jatimulya, Tambun Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 kilogram ganja

“Pelaku mengaku mengambil ganja itu dari sebuah jasa pengiriman barang, dari bandar di Lapas Cikarang berinisial ES,” kata Candra, Kamis (11/10).

Lanjut Kapolres, barang tersebut dikirim dari Lampung. “Kemudian, petugas juga mendapatkan 4 dan 0,5 kilogram ganja dari tangan S atau Cakil,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan penjara seumur hidup.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*