BEKASI TIMUR- Meski diakui sebagai bentuk menjalankan regulasinya, namun KPU Kota Bekasi dinilai tidak konsisten dalam melakukan kebijakan terkait pembatalan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebelumnya menyatakan bahwa dua partai yang terlambat mengajukan LADK ke KPU Kota Bekasi dinyatakan lolos. Namun, setelah formasi komisioner KPU berganti pihak KPU Kota Bekasi, menyatakan bahwa dua partai tersebut dinyatakan tidak lolos. Padahal, sebelumnya berdasarkan hasil klarifikasi kepada dua partai tersebut akhirnya KPU mengeluarkan Berita Acara penerimaan LADK.
Namun dengan alasan tidak mengikuti surat edaran KPU RI yang memberikan tenggat waktu paling lambat laporan diberikan pada tanggal 23 September 2018 pada pukul 18.00, namun PAN yang melewati batas 10 menit dan PPP yang terlambat sekitar 25 menit dari ketetapan waktu yang ditentukan, sehingga sanksi yang harus diterima ialah tidak lolosnya partai politik yang terlambat dari batas waktu yang ditentukan oleh KPU RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait jal tersebut, Koordinator Daerah (Koorda) Jaringan Pemantau Pemilu Raya ( JPPR) Kota Bekasi Adri Zulpianto menilai, meskipun tindakan yang diambil oleh KPU Kota Bekasi merupakan langkah dari adanya regulasi KPU, tentu jelas tindakan tersebut menjukkan ketidak-konsistenan KPU Kota Bekasi dalam menjalankan peraturan pemilu.
“Koorda JPPR Kota Bekasi mengapresiasi apa yang menjadi langkah KPU Kota Bekasi saat ini, KPU Kota Bekasi menerbitkan Berita Acara terkait dengan tidak meloloskan dua partai yang terlambat memberikan LADK sesuai Surat Edaran KPU RI, hanya saja, terasa aneh, mereka seperti kebingungan menghadapi proses ini,” ujar Adri, Senin (15/10/2018).
Meski demikian lanjut Andri, keputusan KPU Kota Bekasi tersebut tidak dapat dikatakan final, karena bisa saja dua partai yang dinyatakan tidak lolos tersebut dapat diloloskan oleh Bawaslu Kota Bekasi melalui proses klarifikasi dalam proses keberatan yang diajukan oleh partai yang bersangkutan.
Karena, menurut Koorda JPPR Kota Bekasi, Setelah KPU mengeluarkan ketetapan yang tercatat dalam Berita Acara terkait tidak meloloskan dua partai tersebut, parpol yang bersangkutan bisa menyampaikan keberatan dan mengklarifikasi tentang keterlambatan atau pelanggaran yang dilakukan, dan hasilnya, bisa jadi Bawaslu meloloskan dua partai itu, dan tidak sesuai dengan keputusan KPU.
Selain itu, apabila kemudian Bawaslu mengeluarkan hasil pleno terkait klarifikasi dua partai dan ternyata hasilnya dinyatakan lolos oleh Bawaslu, maka KPU Kota Bekasi harus mengikuti keputusan tersebut.
“Kami Menilai, jika bawaslu kemudian meloloskan dua partai tersebut, langkah selanjutnya ialah, KPU harus dan wajib mengikuti keputusan tersebut,”tukasnya, sambil menjelaskan bahwa, sebagai Pemantau, Koorda JPPR Kota Bekasi hanya bisa memantau proses tersebut agar sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“JPPR Kota Bekasi berkomitmen agar menjadikan Pemilu 2019 di Kota Bekasi ini berkualitas. Akan tetapi, semua keputusan ada di Penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Kota Bekasi, JPPR sebagai Pemantau hanya bisa melakukan pemantauan kepada Penyelenggara untuk mengambil setiap keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (MAR)
Leave a Reply