CIKARANG PUSAT – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah merilis hasil survey kepatuhan penyelenggara layanan terhadap pemenuhan komponen standar layanan di wilayah kerjanya, Minggu (16/12/2018) kemarin.
Dalam rilis itu, Ombudsman menilai pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk dalam zona merah atau tingkat kepatuhan rendah. Bahkan lembaga tersebut (Ombudsman) meminta pemerintah setempat untuk memperbaiki rapor merah tersebut dengan melakukan pembenahan dalam hal pelayanan publik.
Dari 6 wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, hanya 3 Pemerintah Daerah yang dinilai, yakni Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sisanya tidak lagi dinilai karena tahun lalu sudah memenuhi ambang batas, yaitu masuk dalam zona hijau kepatuhan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan, hasil tahun ini sudah disampaikan pada Minggu (10/12/2018) lalu dan disiarkan langsung oleh TVRI. Sedangkan untuk wilayah kerja Perwakilan Jakarta sendiri, papar dia, hanya Pemerintah Kota Bogor yang sudah masuk dalam zona hijau, sisanya Pemerintah Kabupaten Bogor masuk dalam zona kuning, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk dalam zona merah.
“Kami sudah sampaikan secara resmi surat kepada masing-masing kepala daerah mengenai hasil dan detail rapor masing-masing perangkat daerah pada Senin (17/12/2018) kemarin,” ungkap Teguh.
Harapannya, kata dia, pemerintah daerah tersebut dapat mematuhi saran pihaknya mengenai komponen apa saja yang harus dipenuhi, terutama Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang masih berkutat di zona merah dari tahun lalu.
Untuk diketahui, 9 perangkat daerah di Kabupaten Bekasi masuk dalam sampel survei tahun 2018. Sembilan perangkat daerah tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, dan Dinas Tenaga Kerja.
“Sembilan perangkat daerah ini menyelenggarakan 50 pelayanan perizinan dan non-perizinan,” ujarnya.
Teguh menyebut survei yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 mencakup semua aspek yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya dipublikasikannya biaya layanan, jangka waktu penyelesaian, persyaratan layanan, maklumat layanan sampai dengan ada tidaknya fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
“Kita mengumpamakan sebagai pengguna layanan, yang ketika datang ke tempat layanan tau harus membawa apa, berapa harus bayar, kapan selesainya, tahu pada siapa ketika harus mengadu, dan lain sebagainya, tanpa harus bertanya terlebih dahulu kepada pengguna layanan,” terangnya.
Survei ini juga mengambil aspek layanan yang sifatnya administratif, yakni semua urusan layanan yang bersifat dokumen dan surat. Maka survei ini hanya mengambil sampel pada layanan perizinan dan non-perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai pembina layanan.
Para pengambil data datang tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada penyelenggara layanan untuk men-check list indikator-indikator yang sudah diberi bobot dan kemudian diakumulasi menjadi nilai-nilai untuk mendapatkan nilai akumulatif suatu pemerintah daerah.
“Nilai kemudian terbagi menjadi beberapa zona, yakni zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi,” tutupnya.(ZAL)
Leave a Reply