Ombudsman Belum Terima Salinan Tindakan Korektif Terhubung di Sistem Kepegawaian

Teguh P Nugroho

BEKASI SELATAN – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya angkat bicara terkait polemik laporan tindakan korektif terhadap sejumlah camat dan pejabat Pemkot Bekasi sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Betul Pemkot Bekasi sudah menyampaikan adanya tindakan korektif sesuai yang termaktub di LAHP Ombudsman, tapi hingga saat ini kami (Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya) belum menerima salinan tindakan korektif tersebut terhubung dengan sistem kepegawaian masing- masing pejabat yang bersangkutan,” beber Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Bekasiekspres.com, Selasa (29/1/2019).

Teguh menegaskan bahwa yang dipertanyakan itu bukan laporan tindakan korektif yang disampaikan Pemkot Bekasi, tapi pencatatannya di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

“Yang kami pertanyakan itu belum adanya pencatatan surat teguran tersebut ke dalam catatan kinerja masing-masing di BKPPD,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah menerbitkan LAHP terkait maladministrasi berupa penghentian pelayanan publik secara masif di 12 kecamatan Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Di dalam LAHP itu termaktub agar Walikota Bekasi melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah camat dan pejabat Pemkot Bekasi yang dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

Mirisnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi melantik Reny Hendrawati sebagai Sekda Kota Bekasi dan Taufik menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi.

Padahal dalam LAHP ombudsmab, kedua orang tersebut masuk daftar nama pejabat yang mendapat tindakan korektif.

Salah satu tindakan korektif itu adalah tidak mendapatkan promosi dalam jangka waktu tertentu. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*