Perbaiki Rapor Merah Ombudsman, Dinkes Terapkan Pelayanan Perizinan ke DPMPPT

Sri Enny Maniarty

CIKARANG PUSAT – Masuk dalam Rapor Merah Ombudsman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr Sri Enny Maniarty mengatakan pihaknya sudah melakukan pembenahan terutama pada proses pelayanan perizinan, diantaranya izin terbit prektek maupun usaha kesehatan dan lainnya.

“Kalau kemarin itu masih di sini (Dinkes), dan sekarang sudah menyatu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT). Kalau dulu dalam proses perizinan tidak bisa bertemu langsung dengan pengelola usaha lantaran di Dinkes tidak ada ruangannya,” kata dia saat diwawancarai, Kamis (21/03/2019).

Jelas Sri Enny, saat ini Dinkes tengah membenahi dan memperbaiki pelayanan. pihaknya pun siap mengikuti proses perizinan yang berlaku di dalam perizinan satu pintu sesuai alurnya, seperti Online Singgle Subsmition (OSS).

“Ranahnya teknis ada di DPMPTSP, sehingga pelaku usaha bisa bertemu dil okasi jika memang kaitannya membutuhkan penjelasan, maka datangnya ke dinas teknis,”kata dia

Ia mengaku belum mengetahui detail rapor merah yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

“Saya harus melihat dulu detailnya,” bebernya saat ditanya bidang apa saja yang masuk rapor merah itu.

Disinggung standar di bidang pelayanan kesehatan di masyarakat sendiri yang sudah di perbaiki Dinas Kesehatan seperti apa, dia menyebut, pihaknya berharap kawan-kawan di Puskesmas bisa bekerja lebih maksimal (belum 24 jam).

“Meski tidak semua puskesmas memiliki fasilitas rawat inap, namun jam kerja, responnya juga sangat diharapkan bisa lebih semaksimal mungkin,” ujarnya.

Dirinya berharap rapor merah yang di terima Dinas Kesehatan bisa menjadi cambuk perbaikan, bahkan ia juga meminta pelaku usaha untuk mengurus perizinannua sendiri tanpa melalui perantara. “Semisal izin limbah rumah sakit, izin praktek dan lain sebagainya,”tutup dia.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*