Sebut Kepala BPN Rekam Jejak Hukumnya Buruk, Damin Sada Ajak Masyarakat Bersikap

Ilustrasi (ist)

CIKARANG PUSAT – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Damin Sada menyayangkan penempatan Nurhadi Putra sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Nurhadi Putra dinilai memiliki rekam jejak hukum yang buruk lantaran menerima gratifikasi dari terdakwa kasus E-KTP sewaktu bertugas di BPN RI.

“Ada apa dengan Kementerian ATR/BPN?, kok bisa-bisanya menempatkan pejabat (Nurhadi Putra) dengan moral yang buruk dan pernah disidik KPK menjadi Kepala BPN Kabupaten Bekasi,”ujar dia yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (04/04/2019).

Damin menduga penempatan kepala BPN Kabupaten Bekasi yang baru sebagai pejabat titipan dari pusat. Padahal , ungkap Damin,masih banyak pejabat yang memiliki rekam jejak lebih baik dari pada yang sekarang ini.

Damin pun menyebut penempatan Nurhadi Putra diduga ada kepentingan untuk mengamankan proyek strategis nasional yang tengah berlangsung di Kabupaten Bekasi.

“Emang di Kementerian ATR/BPN gak ada orang lagi selain Nurhadi Putra untuk diangkat Jadi Kepala BPN Kabupaten Bekasi. Orang ini (Nurhadi Putra) rekam jejak hukumnya udah tercoreng, karena telah menerima gratifikasi pula dari terpidana korupsi E-KTP, Andi Narogong.”ucap Damin.

Damin mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi agar mengawasi sepak terjang Kepala BPN Kabupaten Bekasi yang baru diangkat.Ia juga meminta masyarakat untuk mengambil sikap dengan persoalan tersebut.

“Ayo kita awasi tindak tanduk Nurhadi Putra agar tidak berbuat macam-macam. Segera kita ambil sikap supaya nama baik Kabupaten Bekasi tidak tercoreng lagi pasca-OTT KPK suap izin Meikarta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurhadi Putra pernah menerima suap atau gratifikasi uang sebesar Rp40 juta (dua tahap) serta bingkisan dari saudara kandung Andi Narogong terkait lelang pengadaan mobil di BPN RI.

Nurhadi Putra telah meminta maaf dan mengaku bersalah telah menerima uang tersebut, bahkan menyebut telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*