BEKASI SELATAN-Teguh Setia Putra (37), warga jalan Palapa IV,Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan diamankan polisi, setelah perbuatan yang dilakukanya kepada seorang wanita berinisial HN (24) viral di media sosial (Medsos).
“Dari hasil lidik, hasil ungkap dan pendalaman kepada kejadian yang viral tanggal 4 dan 5 September 2019, jadi pada tanggal 3 September kemaren itu pada salah satu perempatan yang ada di Kota Bekasi ini, telah terjadi tindak pidana perbuatan merusak kesopanan di muka umum,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Eka Mulyana kepada awak media,Sabtu (07/09/2019).
Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada tanggal, (3/9/2019) sore sekira pukul 16.45 WIB, pada saat itu pelaku teguh dan HN sama-sama berhenti di lampu merah perempatan Revo Town. Kemudian korban HN dipepet oleh pelaku yang saat itu sedang berbicara dengan seseorang melalui ponselnya.Dalam percakapanya pelaku mengatakan “aduh sob, gue mencium bau (organ intim wanita) mbak -mbak di samping gue, kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau”.
“Saat itu korban pura-pura tidak mendengar lalu menghindar ke tempat lain, namun diikuti oleh pelaku, dan kembali mengucapkan hal yang sama,”terangnya.
Kemudian, karena merasa risih dengan perbuatan pelaku, korban HN bertanya menegur pelaku ” ngomong apa tadi?!”, namun pelaku hanya diam saja, lalu korban mengambil ponsel miliknya dan merekam wajah pelaku. Mengetahui direkam, pelaku bertanya kepada korban ” ada apa ya, kenapa ya,” dan kejadian tersebut di upload ke medsos oleh korban kemudian menjadi viral.
“Saat ini korban HN tidak berniat untuk mempidanakan pelaku, dan untuk memberi efek jera, pelaku Teguh akan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Wakapolres.
Lebih lanjut dikatakan AKBP. Eka Mulyana, dari pengakuan pelaku, dia melakukan hal tersebut lantaran kesal karena tidak mampu membiayai ibunya yang sedang sakit, dan pada saat itu tidak benar-benar sedang menelepon, hanya berpura pura.
“Jadi dari pengakuan si TS, dia sedang dalam keadaan kesal karena tidak mampu membayar pengobatan ibunya, lalu pada saat di lampu merah Revo Town itu dia mencium atau melihat hal-hal yang dia tidak suka, kemudian diungkapkan saat itu juga,” bebernya.
“Saat ini pelaku TS tidak ditahan dan hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatanya, namun tidak menutup kemungkinan akan diproses jika ada korban korban lain, atau pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Dari pelaku disita sebuah barang bukti berupa telepon seluller merk Blackberry,” imbuhnya mengakhiri. (RAN)
Leave a Reply