CIKARANG PUSAT-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya menyebutkan soal ketersediaan blangko E-KTP yang kosong di Kabupaten Bekasi seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjawabnya bukan di kepala dinas.
“Pak Dirjen Dukcapil Kemdagri sudah membuat surat tertanggal 26 Agustus 2019, yang menyatakan bahwa blangko sudah habis,” ujarnya diwawancarai, Rabu (18/09/2019).
Dengan adanya jawaban dari Dirjen Dukcapil terhadap habisnya blangko E-KTP, maka seluruh Dinas Kependudukan diarahkan untuk mengaktifkan kembali surat keterangan (Suket).
“Di dalam undang-undang, kewenangan penggadaan blangko itu adalah dari pusat. Data yang direkam sudah mencapai 59 ribuan, artinya yang siap cetak,”kata dia.
“Sebelum saya menjabat, pelimpahan pemrosesan sudah dilimpahkan ke kecamatan, sebelumnya hanya 56 ribu lalu bertambah 3000 ribu hingga menjadi 59 ribu,” lanjut dia.
Blangko yang didapat Disdukcapil Kabupaten Bekasi dari pusat (Kemdagri-red), papar Hudaya, hanya 500 blangko dan itu pun harus dibagi ke 23 kecamatan.
“Dari 500 blangko itu ada kecamatan yg kebagian 25, ada pula yang 30 bahkan 20 blanko,”pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply