Miris, Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Tidak Uji KIR

Bus antar jemput karyawan Pemkab Bekasi.

CIKARANG UTARA-Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi berjenis minibus double kabin, truk serta bus angkutan karyawan ternyata tidak melakukan uji KIR ke Dinas Perhubungan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kabupaten Bekasi, Faturahman mengatakan seharusnya kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap wajib melakukan KIR kendati itu berplat merah sekalipun.

“Seharusnya aset Pemkab Bekadi berupa kendaraan dinas, baik itu jenisnya double cabin,truk dan bus, tetap melakukan uji KIR,”ujarnya diwawancarai, Selasa (29/10/2019).

Menurut dia, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, ketentuan uji KIR sudah diatur dalam pasal 130, pasal 139, dan pasal 141 ayat (3), pasal 142 ayat (2) serta pasal 182  Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Jadi, sambung dia, meski pun berplat merah tetap harus KIR.

“Pemkab Bekasi harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat atas kendaraan yang dimiliki,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknik Sarana Prasarana (TSP) Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deni Hendra menuturkan bahwa bus pemda itu untuk mengangkut karyawan pemda, maka kendaraan itu mesti dijaga kelaikjalanannya.

Mobil barang pun,papar dia, ada batasan jumlah berat beban yang diperbolehkan diangkut. Semua itu dihitung agar tidak mempengaruhi daya rem kendaraan barang.

“Semua ada perhitungannya, uji KIR dilakukan untuk mengetahui kelayakan suatu armada, sehingga angka risiko kecelakaan bisa ditekan,”pungkas dia.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*