Pemisahan Aset PDAM TB Terkendala Respon Pemkot Bekasi

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi.(ist)

CIKARANG PUSAT-Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi hingga saat ini belum juga terlaksana. Kendati nilainya sudah ketahuan yakni sebesar 362 miliar, namun sampai saat ini belum juga ada respon dari Kota Bekasi kapan pemisahan itu dilaksanakan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa saat ini dirinya  menunggu respon dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi atas pemisahan aset  Perusahaan Daerah Air Minun Tirta Bhagasasi (PDAM TB).

“Kita tinggal ketemu saja dengan Walikota Bekasi,saya juga sudah meminta kepada Asisten Daerah II, Entah Ismanto agar proses pemisahan ini segera dipercepat karena nilai asetnya sudah ketahuan dari hasil perhitungan BPK,”ujarnya diwawancarai di Gedung Bupati, Selasa (29/10/2019).

Mengenai DPRD setuju atau tidak dengan nilai hitungan sebesar 362 miliar, papar Eka,hitungannya sudah jelas dan akan menggunakan hitungan yang sudah ada terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. 

“Secara regulasi memang BUMD itu tidak boleh dimiliki oleh dua Pemerintahan, baik kota maupun Kabupaten Bekasi,”kata dia.

“Saya udah perintahkan kepada asisten pengen ketemu langsung dengan walikota, intinya fokus kita adalah bagaimana pemisahan aset itu segera dilaksanakan,”lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menunggu putusan dari Pemkot Bekasi soal pemisahan aset. Sebab, kata dia,hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut kendati hitungan hasil aset sudah ketahuan nilainya dari BPK.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*