Sanksi Tegas Bagi ASN Jarang Ngantor

Bupati Eka Supria Atmaja.

CIKARANG PUSAT-Kendati sudah diberikan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, ternyata kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat masih mengecewakan, dan mirisnya lagi kerap tidak pernah berada di kantor saat jam kerja.

Menyikapi hal itu Bupati Bekasi,Eka Supria Atmaja akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi kepada ASN yang jarang berada di kantor.

“Saya akan minta kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang jarang ada di dalam ruang kerjanya,”ungkap dia yang diwawancarai,Jumat (15/11/2019).

ASN yang jarang berada di ruang kerjanya, papar Eka, menjadi perhatian paling utama. Maka dari itu, dirinya akan menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi dan inspektorat untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan absensi.

“Sudah beberapa ASN yang diberikan sanksi, bahkan juga pemberhentian dengan tidak hormat,”kata dia.

Tindakan tegas, lanjut dia,memang perlu diambil agar para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahu akan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.

“Jadi, jangan karena sudah menyandang ASN terus tidak mau masuk kerja serta melayani masyarakat, itu namanya tidak benar,”tandasnya dengan nada tinggi.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*