Pengadilan dan Pers Miliki Peran Sama Dalam Tugas

M.Muchklis, Wakil Ketua PN Bekasi Kota saat pemaparan.

BEKASI SELATAN – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kota Bekasi menjadi narasumber dalam giat coffe morning dan dialog interaktif yang mengusung tema “Peran Media Pers Dalam Mengawal Proses Peradilan Independen dan Transparan”.

Kegiatan dihelat oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bekasi Raya di Jalan Kemakmuran Raya, Bekasi Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dan di Bekasi baru pertama dilaksanakan di Indonesia bersama Pengadilan Negeri. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh di daerah lainnya dalam mendukung transparansi publik di ranah pengadilan,”ungkap M. Muckhlis, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Bekasi, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, peran pers sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menyampaikan fakta pada proses persidangan disetiap daerah.

“Pengadilan dan pers memiliki peran yang sama, karena dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan fakta. Sehingga fakta di persidangan harus disampaikan oleh pers kepada masyarakat dalam penyajian berita,” terangnya.

Dikatakan Muchklis, dalam menjalan tugas, Pengadilan Negeri berdasarkan tiga asas, pertama adanya kepastian hukum (legal justice), kedua rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat (moral justice), ketiga adalah sosial justice, bahwa  setiap keputusan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam hal ini, lpapar dia, warga harus mengambil hikmah agar tidak melakukan hal yang sama seperti kasus yang diputuskan oleh pengadilan.

“Pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberi pencerahan bagi pencari keadilan. Oleh karenanya, sinergitas antara PN Kelas I Khusus Kota Bekasi dengan wartawan sangatlah penting,” ujarnya seraya menambahkan asal jangan ada dusta diantara kita.

Dia berharap, setiap hal yang terjadi di muka persidangan agar disampaikan kepada masyarakat. Karena PN Bekasi sudah membangun zona integritas.

“Jadi tolong awasi kami dalam menjaga integritas kami,”tukasnya.

Kemudian, dia juga menyampaikan jika puas dengan pelayanan PN Bekasi maka sampaikan. Jika tidak, maka beritahu agar diperbaiki. Muchklis menekankan bahwa peran lers dan pengadilan sama, bekerja berdasarkan fakta.

“Jangan khawatir soal independen PN di Bekasi. Karena jika Pengadilan tidak lagi jujur dan berdasarkan fakta, maka tunggu kehancurannya. Begitu pun pers jika tidak transparan dan inpendent maka tunggu kehancuran demokrasi kita,”ujarnya.

UIDalam kesempatan itu Mukhlis menyampaikan bahwa banyak terobosan pelayanan dalam memberi kemudahan bagi pencari keadilan. Seperti ingin mencalon anggota dewan, bisa menggunakan aplikasi e-terang, dalam mencari surat keterangan tidak dalam proses pengadilan atau lainnya bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Begitupun dalam pengurusan gugatan bisa mendaftar secara online asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*