CIKARANG PUSAT-Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digagas Pemerintah Kabupaten Bekasi di dalam membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari layak, terus dilakukan. Untuk tahun 2020 mendatang ditargetkan sebanyak 2000 rumah se Kabupaten Bekasi bakal dibenahi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, program rutilahu sifatnya bantuan sosial, dan setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17, 5 juta untuk materialnya dan Rp2,5 juta untk biaya tukang.
“Alhamdulilah program rutilahu ini selain anggarannya dari APBD Kabupaten Bekasi, juga mendapatkan bantuan anggaran dari APBN Kementrian PUPR melalui program Bantuan Sekolah Bantuan Swadaya (BSBS) yang menyerupai rutilahu, kemudian juga dari APBD Provinsi Jabar,” ungkap Budi yang diwawancarai,Senin (02/11/2019).
Jelas Budi, bantuan dari Kementrian PUPR melalui APBN dan APBD Provinsi Jabar sebanyak 800 unit rumah.Dan mudah-mudahan bisa sama dengan tahun 2019, yakni sekitar 1000 unit rumah.
Program rutilahu ini merupakan program politik Bupati Bekasi, adapun sasarannya adalah rumah dengan kondisi yang sangat tidak layak untuk dihuni, sepeeti atap, lantai dan dinding betul-betul sudah tidak layak lagi untuk ditempati.
“Kita lakukan verifikasi dengan menggunakan Basis Data Terpadu (BDT). Setiap proposal yang masuk, baik itu usulan dari kepala desa, LSM, dan langsung dari pihaknya sendiri (Bidang Perumahan). Banyak sekali proposal yang masuk namun ternyata tidak layak untuk dibantu,”kata dia.
“Kriteria mendapatkan bantuan rutilahu adalah Atap, Lantai, Dinding (ALD) dengan kondisi yang sudah sangat memprihatinkan. Namun,apabila ada rumah yang diajukan dalam proposal ternyata tidak masuk dalam kriteria di atas, maka dicoret,”lanjut dia
Rumah yang dibantu Pemerintah Kabupaten Bekasi, papar budi, berada dalam kondisi lahannya milik sendiri dan mempunyai sertifikat, serta bukan berdiri di atas tanah negara.
“Karena sejauh ini banyak sekali rumah yang tidak layak huni itu berada di bantaran kali yang merupakan berdiri di atas tanah negara. Maka dari itu pihaknya sudah memikirkan dan akan membuatkan payung hukumnya dengan melalui Pembangunan Baru (PB) dan memindahkannya (relokasi). Karena tujuan rutilahu seperti itu, namun mau tidak penghuni rumah tersebut direlokasi,”pungkasnya.(DEJ)
Leave a Reply