CIKARANG PUSAT- Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menata semua asetnya yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.
Hal itu guna menindak lanjuti imbauan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI ke Pemerintah Kabupaten Bekasi belum lama ini.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) DPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan mengatakan,aset Tanah Merah Rawa Pasung yang berlokasi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi sebenarnya tidak boleh dibangun jadi hunian.
“Kita sendiri tidak pernah memberi izin, kalau pun diberi izin harus ada Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas dari pemerintah,”kata dia yang diwawancarai, Senin (02/12/2019).
Jelas asep, luas aset Rawa Pasung sekitar 103.770 meter persegi. Dan aset tersebut tidak pernah disewakan sama pihak manapun. Bahkan di tahun 2020 mendatang ada rencana dari BMD DPKAD Kabupaten Bekasi untuk memasang ulang kembali plang yang sempat hilang atau dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita akang pasang kembali plang di Tanah Merah Rawa Pasung. Pencopotan atau penghilangan bisa masuk ranah pidana juga,”tegas dia.
Aset Rawa Pasung sendiri, papar Asep, ada juga yang meminati. Namun, prosesnya tetap harus ditempuh dahulu di Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah. Karena setiap yang ingin menyewa atau pun meminjam harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
Disinggung adakah kekhawatiran dari Pemkab Bekasi terhadap penghuni lahan bakal menuntut ganti rugi, beber Asep, yang pasti sangat ada sekali. Namun, sekali lagi dirinya mempertanyakan siapa yang memberi izin penggunaan aset milik Pemkab Bekasi sehingga banyak bangunan permanen yang berdiri.
“Kalau pengosongan aset yang pasti sudah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.Kalau ada penghuni yang minta ganti rugi, nantinya akan kita pertanyakan juga surat-surat kepemilikan asetnya,” tutupnya.(DEJ)
Leave a Reply