SUKATANI-Seorang buruh harian lepas berharap mendapat keuntungan untuk membiayai kebutuhan hidupnya,malah harus berurusan dengan Polsek Sukatani lantaran mengedarkan ganja.
Peristiwa penangkapan Rohman alias Minying (30), bermula petugas Polsek Sukatani mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Kampung Cikarang Jati RT.001/001 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Dari informasi tersebut, petugas Polsek Sukatani dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Kukuh S Utomo, SH, langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah bungkus kertas koran warna putih yang sudah dipaketkan, 1 (satu) buah bungkus kertas warna coklat yang siap edar belum dupaketkan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 warna hitam, diduga narkoba jenis ganja dengan berat brutto 55,20 gram.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti.Pelaku memang sudah menjadi target kita, karena kerap melakukan transaksi narkoba dan mencari sasaran warga yang berada di wilayah hukum Sukatani,” terang Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Kukuh S Utomo, SH.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1)Sub 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”lanjut Kukuh.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh petugas dibawa ke Polsek Sukatani untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan kasusnya ditangani Polsek Sukatani dan Polres Metro Bekasi.(TIM)
Leave a Reply