BABELAN- Berhati-hatilah bila bertamu dengan membawa sepeda motor, apalagi bila tidak dilengkapi dengan kunci pengaman, akan menjadi sasaran empuk kawanan pencuri sepeda motor.
Seperti yang terjadi pada Heriyadi (30), warga kampung Bulak Perwira Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, sedang bertamu di rumah orang tuanya di Kavling Bumi Harapan Baru Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sepeda motor miliknya raib digondol kawanan pencuri.Beruntung pencuri belum jauh pergi, sampai akhirnya satu dari dua pelaku berhasil diamankan warga untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Babelan.
Tertangkapnya Yarfailah alias Fai (19), warga Kampung Wates Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, saat korban mencari keberadaan motornya yang hilang dan melihat sepeda motornya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara didorong dengan menggunakan sepeda motor lainnya. Melihat aksi pelaku, korban berteriak meminta tolong kepada warga, panik dengan teriakan korban pelaku mencoba melarikan diri, naas satu pelaku yang membawa sepeda motor korban langsung diamankan warga, sedangkan satu lainnya kabur melarikan diri.
“Selain mengamankan satu pelaku, kita juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat nomer polisi B 4168 KGF dan nomer polisi B 4428 TRA, kedua motor tersebut merupakan milik korban dan pelaku,”terang Kapolsek Babelan Ramses Sitinjak.
“Pelaku yang kita amankan merupakan pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tanpa dikunci stang, pelaku selalu berdua dengan temannya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan. Sedangkan uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk pesta minum l keras,”jelas Ramses.
Sementara pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Babelan dan sekitarnya mengaku nekat menjalankan aksi kejahatan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk bertahan hidup aja menjalankan aksi pencurian sepeda motor, selain buat makan kadang digunakan untuk minum minuman keras bersama temannya,” ungkap Yarfailah sambil menunduk.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku pencurian spesialis sepeda motor terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara, sedangkan kasusnya ditangani Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi.(TIM)
Leave a Reply