BEKASI SELATAN- Usai pemanggilan memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penipuan TKK oleh oknum berinisial AJ, Anton R Widodo, Kuasa hukum dari pelapor Eko Budiyanto mendesak penyidik untuk segera memangil terlapor supaya kasus tersebut lekas terselesaikan.
“Saya minta kepada penyidik, setelah proses BAP ini tolong segera ditindaklanjuti untuk memanggil terlapor supaya proses ini segera selesai,” ujarnya di Mapolrestro Bekasi Kota,Selasa (21/01/2020) malam.
Dikatakannya, memenuhi proses BAP pihaknya telah menghadirkan korban dan beberapa saksi yang telah disebutkan sebelumnya. Yang diperiksa pertama kali adalah Agung Andri Raharjo dengan 18 pertanyaan mengenai kronologis terjadinya permasalahan dari awal sampai akhir.
“Tadi sudah dijelaskan oleh masing-masing saksi terkait. Saksi korban, saksi yang melihat kejadian, itu bang Indra dan saksi pengembangan di sini adalah bang Hindra. Pada prinsipnya semua saksi mengarahkan bahwa peristiwa terjadi. Menurut analisa saya pasal 378 itu unsur-unsurnya telah terpenuhi,”bebernya.
Lebih lanjut, Anton berharap agar AJ segera ditetapkan menjadi tersangka supaya peristiwa yang dialami oleh korban tidak kembali terulang di Kota Bekasi.
Dia mengungkapkan, banyak janji-janji yang dilakukan AJ untuk meyakinkan korbannnya diantaranya dengan mengatakan “kalau saya terpilih menjadi ketua Organda, semuanya akan saya usahakan untuk bisa menjadi TKK di Dishub”.
“Bahkan dalam bukti-bukti yang ada dia menyebut nama-nama, Kadishub Kota Bekasi (yang lama), Dewan, menyebut Wali Kota. Ini hal yang sangat aneh, makanya dari korban juga percaya karena iming-iming ada unsur kedekatan,”ujarnya
Sebagai pengacara korban, ia berjanji akan mengawal proses supaya berjalan sesuai norma hukum dan tidak menyimpang dari aturan.
“Tadi saya bilang kepada penyidik agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan minggu depan itu terlapor akan dipanggil supaya cepat. Tapi saya tegaskan, bahwa laporan ini tidak berkaitan tentang pribadi, kalau dia menyebut-nyebut kepada korban kalau saya jadi ketua Organda, itu berasal dari dia, bukan dari kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Juaini alias (AJ) dilaporkan korbannya Eko Budiyanto warga Harapan Jaya, Bekasi Utara ke Polrestro Bekasi Kota minggu lalu. Laporan Eko tertuang dalam LP/III/K/I/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal Kamis 16 Januari 2020.
Ahmad Juaini diduga telah melakukan penipuan kepada korban pada awal Januari 2019 dengan menjanjikan dapat bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak Dinas Perhubungan (TKK Dishub) Kota Bekasi dengan menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta, namun hingga saat ini hal itu tidak terealisasi.(RAN)
Leave a Reply