BEKASI SELATAN-Dituding mempersulit pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB), Pemerintah Kota Bekasi melalui Asda III Bidang Administrasi Hukum dan Perekonomian, Nadih Arifin mengatakan pihaknya masih berkeberatan soal penghitungan aset lahan sejumlah Cabang Unit PDAM TB yang berada di Kota Bekasi.
“Kalau sampai sekarang Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan hak jawab. Poin yang pertama adalah, bahwa hasil perhitungan yang dilakukan oleh KJPP Efendi Rais di dalamnya ini masih terdapat tanah PSU milik Pemerintah Kota Bekasi, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan aset milik PDAM Tirta Bhagasasi. Apabila dicantumkan jadi penyertaan modal di PDAM Tirta Bhagasasi,” ujarnya saat jumpa pers di ruang Humas Pemkot Bekasi,Rabu (22/01/2010).
Berdasarkan SPK sebagaimana dimaksud, KJPP Efendri Rais telah selesai melakukan perhitungan sesuai Surat KJPP Efendri Rais Nomor 02/3.0032-00/P1/07/0266/I/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal rekapitulasi hasil penilaian dengan nama cabang, jumlah Sambungan Langsung (SL) nilai buku aset per-2017 dalam rupiah.
1.Cabang Wisma Asri 2.918.173.844 51.930.000.000
2.Unit Harapan Baru 265.124.970 14.136.000.000
3.Cabang Pondok Ungu 15.614.459.172 113.211.000.000
4.Cabang Kota 17.043.699.219 57.656.000.000
5.Unit Setiamekar 1.329.259.841 12.006.000.000
6.Cabang Rawalumbu 10.994.460.929 27.441.000.000
7.Cabang Rawatembaga 9.058.517.854
81.946.000.000
8.Unit Pondok Gede 1.215.259.588 4.076.000.000
Jumlah: 58.438.955.417 362.402.000.000
Sampai dengan Tahun 2019 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi melayani pelanggan sebanyak ± 211.020 pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dimana sebanyak 87.919 berada di Kota Bekasi.
Berkenaan dengan hasil pelaksanaan perhitungan KJPP Efendri Rais tersebut, Pemerintah Kota Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama membahas hasil perhitungan KJPP dengan mendengarkan ekspose hasil penilaian KJPP Efendri Rais melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 539/7346/Setda.Ek tanggal 28 Desember 2018 perihal Pelaksanaan Ekspose Hasil Perhitungan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi oleh KJPP Efendri Rais dan Surat Wali Kota Bekasi kepada Plt. Bupati Bekasi Nomor 539/936/Setda.Ek tanggal 14 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Ekspose Hasil Perhitungan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi oleh KJPP Efendri Rais, namun tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga ekspose tersebut tidak dilaksanakan. (RAN)
Leave a Reply