CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal tahun 2020.
“Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak.”ujar Sekretaris Daerah, Uju kepada awak media, Kamis (23/01/2020).
Sekda Uju mengapresiasi kerja Bapenda Kabupaten Bekasi dengan melakukan cetak massal SPPT, PBB-P2 lebih awal.
“Setelah ditetapkan SPPT segera didistribusikan dan pastikan itu sampai ke wajib pajak, kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dapat menunjang pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat. PBB-P2 Kabupaten Bekasi mempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20%,”sambung dia.
Herman menyebut target PBB-P2 tahun 2020 adalah sebesar Rp.553.186.313.757. Potensi PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan Sebesar Rp.78.121.565.733, atau setara mengalami kenaikan15,53% dari tahun 2019 sehingga menjadi RP. 581.248.982.629.Dengan jumlah total SPPT sebanyak 1.025.820 lembar, dijadwalkan akan selesai pada akhir bulan Februari.
“Artinya dalam setiap tahun wajib pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan,”ujarnya mengakhiri.(DEJ)
Leave a Reply