Kasatpol PP Kritik Perda Tidak Produktif yang Diterbitkan OPD

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna.

CIKARANG PUSAT-Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yana R Suyatna menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dilembardaerahkan banyak yang tidak produktif merupakan tangung jawab OPD yang menerbitkannya.

“Perda yang dibuat oleh OPD seharusnya menjadi tanggung jawabnya sendiri, bukan main menyerahkan urusan penindakan ke Satpol PP,”ungkap dia yang ditemui di GTV Hotel, Cikarang Pusat, Senin (27/01/2020).

Jelas Yana, terdapat sekitar 360 Peraturan Daerah (Perda) yang tercatat dalam lembaran daerah. Satpol PP itu sifatnya hanya BKO, dan urusan penegakan perda ada di dinas masing-masing yang menerbitkan perda itu sendiri, bukan main lempar tanggung jawab.

“Nantinya Kepala Dinas, Sekdis, Kabid, hingga Kasienya yang tidak melaksanakan tugas perda yang sudah disahkan dalam lembaran daerah akan kita panggil,”kata dia

“Karena dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 252, dimana tugas khusus Satpol PP adalah menertibkan aparatur. Jadi, modelnya Satpol PP ini seperti Provost.”lanjut pria berbadan tegap ini.

Seharusnya, papar Yana, OPD yang menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang sudah dilembardaerahkan menjalankan itu aturan. Karena selama ini Satpol PP Kabupaten Bekasi selalu dikecilkan, dan koordinasi yang dilakukan OPD terkait pun tidak pernah ada sama sekali, tapi jika muncul masalah ujungnya di Pol PP yang harus menertibkan.

“Kalau Satpol PP disuruh menangani 360 perda yang sudah ada, bisa-bisa Satpol PP Babak belur (kolaps).Contoh soal Bapenda Kabupaten BekasiĀ  yang memiliki Perda Pajak Daerah, karena urusan dari mulai mendata, menagih, bahkan mengaudit itu Bapenda lansung. Satpol PP Kabupaten Bekasi itu hanya bagian dari BKO, andaikan dinas yang bersangkutan tidak mampu dan mengibarkan bendera putih, barulah kita bertindak,”demikian kata dia.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*