Sidak Ombudsman Jakarta Raya Sasar Penanganan Covid-19 di Ibu Kota

SIDAK OMBUDSMAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho beserta jajaran tengah sidak ke sejumlah sarana transportasi publik di wilayah Jakarta Raya pada Kamis (12/03/2020).

JAKARTA SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan Sidak ke sejumlah sarana transportasi publik di wilayah Jakarta Raya pada Kamis (12/03/2020).

Sidak tersebut dalam rangka pemantauan terhadap kesiapsiagaan penyelanggara pelayanan transportasi publik.

Sidak dilaksanakan karena tingginya intensitas pertemuan masyarakat
dalam transportasi publik yang berpotensi tinggi terhadap penularan Covid-19.

Sidak Ombudsman Jakarta Raya dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dengan lokasi sidak antara lain yaitu Stasiun Sudirman (Commuter Line), Stasiun Dukuh Atas (MRT), Stasiun Velodrome dan Equestrian (LRT), Stasiun BNI City (Rail Link Bandara), Halte Busway GOR Sumantri dan Halte Busway Karet Kuningan.

Selain lokasi itu, Asisten Ombudsman juga disebar ke jalur commuter line tujuan Bogor dan Tangerang, seluruh stasiun jalur MRT, dan Halte Busway Ragunan.

“Informasi ketanggapdaruratan penyelenggara pelayanan publik transportasi massal yang
terbuka kepada publik, dan upaya perbaikan jika ada kekurangan terhadap pelayanan tersebut akan memperkuat keyakinan publik untuk terus mempergunakan fasilitas tersebut walaupun ada ancaman penyebaran Covid-19,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam rilisnya yang disampaikan kepada Bekasiekspres.com, Jumat (13/03/2020).

Dijelaskan teguh, Sidak Ombudsman Jakarta Raya tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan delapan
indikator, yaitu ketersediaan pengukuran suhu tubuh, ketersediaan cairan pembersih tangan,
penyediaan dan penggunaan masker bagi para frontliner pemberi layanan di fasilitas transportasi publik, fasilitas kesehatan, petugas kesehatan, petunjuk ke fasilitas kesehatan,
materi pendidikan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta SOP penanganannyaa.

“Kami memasukan penyediaan dan penggunaan masker bagi frontliner karena tingginya tingkat interaksi mereka dengan warga pengguna dan lamanya mereka berinteraksi,” papar
Teguh.

“Mereka rata-rata bekerja 8 jam di keramaian sehingga potensi mereka tertular lebih besar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil temuan sidak,beber Teguh, Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa MRT merupakan penyedia pelayanan publik transportasi massal yang paling siap. Semua indikator terpenuhi, kelemahan MRT tinggal dipengawasan terhadap ketaatan petugas dalam melaksanakan SOP mereka.

“Kami masih menemukan pemeriksaan suhu tubuh di Stasiun Setiabudi Astra kadang dilakukan dan kadang tidak dilakukan,“ ujar Teguh.

Untuk LRT, prosedur mereka sudah hampir sama dengan MRT, namun mereka belum memiliki
SOP serinci dan setegas MRT.

Masalah pengawasan juga masih lemah, namun semua fasilitas
yang dimaksud telah tersedia.

“Petunjuk untuk ke fasilitas kesehatan saja mereka yang kurang, dan pemeriksaan kepada para staf sebelum dan sesudah tugas tidak terekam dengan
baik,” urai Teguh.

Sementara pengelola transportasi dengan jumlah penumpang terbesar, commuter line belum menerapkan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna kecuali kalau pengguna meminta dan dilaksanakan di ruang fasilitas kesehatan. Pengukuran suhu selain atas permintaan penumpang sudah mulai dilakukan secara random di beberapa stasiun seperti Bogor. Namun commuter line juga belum memiliki SOP atau sekurang-kurangnya jika ada, SOP tersebut belum dipahami oleh para petugas di lapangan ketika ada warga diduga terpapar Covid-19.

Fasilitas kesehatan di commuter line, kata Teguh, sebetulnya cukup lengkap tapi posisinya tersembunyi,
tanpa petunjuk arah yang jelas dan menyulitkan penumpang jika mencari fasilitas tersebut.

Temuan di halte busway Trans Jakarta, hanya cairan pembersih tangan yang tersedia di halte-halte busway namun itupun tidak merata. Di Halte Karet Kuningan cairan pembersih tangan tidak tersedia. Para petugas tidak memakai masker dan tidak ada fasilitas kesehatan, petunjuk kepada akses fasilitas kesehatan dan para petugas tidak mengetahui adanya SOP penanganan Covid-19 termasuk call centre Covid-19 DKI Jakarta.

Namun dari keseluruhan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik, Rail Link merupakan moda transportasi publik yang sama sekali tidak memperlihatkan kesiapsiagan penanganan Covid-19.

“Moda ini sebetulnya cukup vital, karena mereka memberikan pelayanan kepada penumpang yang pergi dan kembali melalui bandara, termasuk penumpang yang baru tiba dari wilayah terpapar Covid-19,” kata Teguh.

“Sebetulnya mereka bisa menjadi saringan kedua, jika seseorang diduga terpapar Covid-19 dan lolos dari pemeriksaan Bandara,“ kata Teguh lagi.

Temuan Ombudsman Jakarta Raya di Stasiun Sudirman City, hanya cairan pembersih yang berada di ruang informasi dan ruang pejabat Rail Link yang tersedia. Sementara di luar ruangan tersebut tidak tersedia, begitupun tidak ada juga tindakan pencegahan lainnya di
Stasiun Sudirman City.

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya akan mengkonfirmasinya kepada pimpinan masing-masing instansi penyelangara layanan transportasi publik terkait dan menyampaikan tindakan korektif perbaikan.

Selain pemantauan terhadap penanganan Covid-19 di transportasi publik, Ombudsman Jakarta Raya juga memantau upaya pemerintah daerah dalam penangan Covid-19. Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi upaya baik yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

“Kami memberikan
apresiasi atas upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta,” tutur Teguh.

Apreasiasi tersebut diberikan karena Pemprov DKI Jakarta mampu secara optimal menjalankan kewajibannya sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

”Gubernur dan jajaran telah berhasil menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
seperti yang dimaksud dalam Inpres tersebut,” tutur Teguh lagi.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, menurut Teguh, diantaranya adalah,
menerbitkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), membentuk Tim Tanggap Covid-19 Waspadai
Penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta, mengalokasikan anggaran sebesar 54 miliar untuk
penanganan dan pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta dari anggaran yang tidak teralokasikan
sebagai anggaran tidak terduga, menyiapkan 8 rumah sakit rujukan Covid-19,
mengoptimalkan call centre 112 dan 119 termasuk SOP penjemputan pasien suspect corona
oleh petugas kesehatan DKI Jakarta dan membuat modeling mitigasi bencana dan
penanganannya termasuk potensi penyebaran Covid-19 di transportasi publik.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*