Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Guna Antisipasi Corona

Surat Edaran Bupati Bekasi untuk antisipasi Corona.

CIKARANG PUSAT-Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menerbitkan maklumat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi yang bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan yang diantaranya memberlakukan penundaaan/pembatasan kegiatan luar ruangan yang bersifat kerumunan, menghentikan sementara perjalanan dinas kadis dan ASN ke luar daerah/menerima kunjungan luar daerah, menghentikan sementara Posyandu, Posbindu, Posyandu Remaja hingga meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah PAUD/TK/SD/SMP/SMA negeri maupun swasta hingga Perguruan Tinggi mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

Kendati aktivitas pendidikan di liburkan, para pengajar maupun dosen diminta hadir dalam rangka mewujudkan germas di lingkungan masing-masing.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi di mana pun berada untuk bersikap tidak panik dan selalu melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) secara berkesinambungan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

“Apabila ada bagian dari anggota keluarga yang mengalami gejala infeksi Covid-19 segera melaporkan ke call center 112, PSC 119, Hotline 021 89910039, 08111139427, 085283980119,”tutupnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*