BEKASI TIMUR – Kegiatan pengumpulan massa sesuai Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri harus ditegakkan. Namun, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemkot Bekasi dalam pelaksanaan tes covid-19 bagi para medis di Stadion Candrabaga hari ini.
Tidak hanya Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri, namun juga instruksi Wali Kota Bekasi yang melarang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
“Jadi, tes Covid-19 secara massal itu harus dihentikan.Sesuai Keputusan Gubernur kan dilakukan door to door atau drive tru. Jadi atas dasar itu, kami meminta agar dihentikan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan untuk kebaikan bersama,kita jalankan aja door to door. Atau dalam jumlah yang kecil. Misalnya 10 orang,” tegas Nicodemus Godjang Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (25/03/2020).
Selain itu, Nico juga mengatakan agar Pemkot Bekasi konsisten dalam kebijakannya. Karena nantinya masyarakat akan mengikutinya.
“Jangan sampai nanti saat ada acara nikahan atau acara-acara lain dari warga yang mengumpulkan banyak orang dan dihentikan aparat malah diprotes. Karena pemerintah sendiri yang memberi contoh,” ujarnya menambahkan.
Ditambahkan Nico yang juga Ketua BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ini agar pemerintah lebih konsern dalam melakukan edukasi door to door sekaligus tes covid ke warga.
“Termasuk melakukan penyemprotan disinfectan di wilayah-wilayah dan tempat ibadah, agar virus itu bisa terbasmi. Jadi lakukan tes covid itu secara bergantian. Misalnya, untuk paramedis, dilakukan di rumah sakit masing-masing, pejabat publik ya di kantor masing masing. Intinya dilakukan dengan tidak mendatangkan banyak orang. Niat Pemkot pasti baik, tapi tidak tepat,” pintanya sembari kembali menegaskan agar wali kota dan jajarannya melakukan tes Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur dan menjalankan Instruksi Presiden serta Maklumat Kapolri.(ZAL)
Leave a Reply