Ancaman 8 Tahun Penjara, Sidang Terdakwa Mafia Tanah Agus Sopyan Digelar Selasa 

BONGKAR MAFIA TANAH: Agus Sopyan (kiri) saat press release keberhasilan Polda Metro Jaya bongkar sindikat mafia tanah di Bekasi, Rabu (05/09/2018) lalu.(ist)

CIKARANG PUSAT-Persidangan terdakwa kasus mafia tanah, Agus Sopyan mantan Kepala Desa Segara Makmur yang kini mencalonkan diri kembali sebagai Kades Segara Makmur periode 2020 – 2026, terus berjalan menuju sidang kedua pada Selasa 7 April 2020. 

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Navis mengatakan, dampak dari mewabahnya virus corona atau covid 19 hingga harus diterapkan persidangan secara online terhadap sejumlah kasus. Kendati demikian, lanjutnya, untuk persidangan Agus Sopyan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

“Terdakwa Agus Sopyan tidak ditahan di lapas, jadi tidak bisa sidang secara online,” terang Navis kepada Bekasiekspres.com, Sabtu (04/04/2020).

Ia menyebut, mengingat situasi saat ini maka persidangan tetap terbuka namun dibatasi pengunjungnya. Bahkan keluarga tidak diperbolehkan masuk ruang sidang. 

“Sekarang kan sudah tidak boleh ramai – ramai lagi di ruang sidang,” ujarnya. 

Terkait ancaman hukuman terdakwa Agus Sopyan sesuai dengan dakwaannya yakni Pasal 264 ayat 1 KUHP, dirinya mengatakan bahwa ancaman hukuman maksimal selama delapan tahun penjara. 

“Untuk status tahanan kota Agus Sopyan bisa diperpanjang. Seperti sekarang inikan lagi perpanjangan dari kita,” pungkasnya.(FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*