CIKARANG PUSAT-Bantuan pemerintah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga akan dibagikan kepada pendatang yang tinggal dan menetap di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Seluruh warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi akan mendapat bantuan, mau itu pendatang, mengontrak dan lain sebagainya. Yang namanya tinggal di Kabupaten Bekasi itu sudah jadi warga kita yang tentu saja nanti akan kita berikan perlakuan yang sama terutama dalam hal bantuan akibat covid-19 ini,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat jumpa pers, Senin (13/04/2020).
Eka mengaku Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengalokasikan anggaran berupa bantuan pangan, bahkan akan membuka lumbung-lumbung pangan di desa dan kecamatan untuk mengantisipasi masyarakat penerima bantuan yang belum terdata.
“Pengalokasiannya kalau menggunakan data yang ada by name by address pasti ada yang tidak masuk datanya. Makanya saya minta perangkat di bawah untuk mendata juga pendatang agar masyarakat yang tinggal mengontrak dan tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi juga diberikan bantuan,” ulasnya.
Dijelaskan, bantuan masyarakat itu berasal dari sejumlah mata anggaran di antaranya dana desa, bantuan provinsi, bantuan Presiden, kartu prakerja, Program Keluarga Harapan, termasuk dari pemerintah daerah.
“Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terhadap pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Eka pun telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa serta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memastikan pendataan dan pendistribusian bantuan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Yang menerima bantuan mengenai kriterianya ada di Dinas Sosial supaya tidak ada duplikasi penerima, makanya semuanya ini akan didata Dinas Sosial. Pada intinya semua masyarakat Kabupaten Bekasi bakal dapat bantuan dan akan kita lakukan semaksimal mungkin terutama kecamatan yang diberikan penanganan khusus,” kata dia.
Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp240 miliar untuk penanganan serta pencegahan penyebaran covid-19. Alokasi anggaran itu sebagaimana Instruksi Bupati Bekasi Nomor 460/1543/Bappeda tentang percepatan penanganan covid-19 yang berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial warga.
Anggaran itu bersumber dari bantuan pusat melalui dana alokasi khusus, bantuan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, pengalihan anggaran kegiatan Dinas PUPR, Silpa 2019, serta penambahan anggaran belanja tidak terduga.(ZAL/DEJ)
Leave a Reply