BABELAN – Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2019 di Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hal ini ditegaskan Ketua Auditor Inspektorat Irban IV Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi, Selasa (21/04/2020).
Ogi menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Inspektorat adalah memanggil Kepala Desa Kedungpengawas, Nasarudin.
“Kita akan minta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) seluruh kegiatan desa yang bersumber dari dana desa,” ujar Ogi kepada Bekasiekspres.com melalui sambungan selular.
Selanjutnya tim akan melakukan audit investigasi, sambungnya, untuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam SPJ benar – benar dikerjakan sesuai RAB atau tidak. Kalau ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), berarti mungkin ada kegiatan yang belum dilakukan penyerapan.
“Tapi kalau SILPA-nya nol, ya repot juga gitu, itu sudah manipulasi data, sudah fiktif. Nanti kita akan telusuri, yang jelas kalau fiktif maka tidak bisa ditolerir,” tegas Ogi.
Ia menyebut, kalau ada temuan fiktif maka Inspektorat akan melaporkan pada pimpinam tertinggi dalam hal ini Bupati. Selanjutnya Bupati yang akan memutuskan apa tindaklanjut beliau, apakah diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian.
“Intinya harus ada sanksi tegas, karena pembangunan yang dianggarkan dari dana desa harus dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana desa di Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019 ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini lantaran beberapa kegiatan infrastruktur yang sudah masuk daftar list penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 tetapi tak kunjung dikerjakan hingga tahun 2020.
Kepada Bekasiekspres.com, warga Desa Kedungpengawas, Egy Mahendra menuturkan, sebanyak 23 infrastruktur seperti pengecoran jalan lingkungan, leaning irigasi, pembangunan posyandu dan lainnya masuk dalam daftar pembangunan yang dikerjakan menggunakan anggaran desa tahun 2019. Tetapi hingga April tahun 2020 masih ada beberapa yang belum dikerjakan.
“Saya menduga beberapa infrastruktur yang belum dikerjakan sudah dimasukan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2019,” ujar Egy, Senin (20/04/2020).
Ia mengatakan, sudah mengkonfirmasi Badan Permusyawartan Desa (BPD) Kedungpengawas tentang dugaan proyek fiktif ini. Pihak BPD juga mengaminkan bahwa 23 infrastruktur tersebut harusnya sudah dikerjakan.
“Saya sebagai warga negara yang mencurigai adanya dugaan korupsi dana desa berharap instansi penegak hukum, Polres Metro Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Kedungpengawas,” tandasnya.
Dikonfirmasi Bekasiekspres.com terkait dugaan proyek dana desa fiktif, Sekretaris BPD Kedungpengawas, Toni Ardhi mengatakan, dua puluh tiga kegiatan itu dikerjakan dalam tiga tahap. Kegiatan itu hampir murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyebut, betul ada beberapa kegiatan tahun 2019 yang belum dikerjakan. Kendati demikian, dirinya menjelaskan bahwa setelah dana desa cair, ia selalu aktif menanyakan pengerjaan seluruh kegiatan kepada pemerintah desa.
“Saya selalu monitor apakah pembangunan infrastruktur sedang dilakukan atau belum. Kita akui kesalahan kita yang kurang detail dalam pengawasan karena terlalu percaya pada pemerintah desa hingga hanya memonitor melalui telepon saja,” kata Toni di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2020).
Sementara, Kepala Desa Kedungpengawas, Nasarudin belum bisa dikonfirmasi, sejak 17 April 2020 hingga berita ini diunggah Sang Kades belum juga menjawab, baik melalui pesan whatsapp maupun telepon. (FER)
Leave a Reply