Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Agus Sopyan, Kasi Pidum: Bukti Kita Kuat

PUTUSAN SELA: Hakim tolak eksepsi Terdakwa Agus Sopyan pada sidang yang digelar di PN Cikarang, Selasa (05/05/2020).

CIKARANG PUSAT – Perkara pemalsuan surat yang menjerat mantan Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan terus bergulir. Agenda putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang kali ini, Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Agus Sopyan, Selasa (05/05/2020).

Kepada Bekasiekspres.com, Ketua Majelis Hakim, Navis menegaskan menolak eksepsi seluruh terdakwa dalam perkara pemalsuan surat. 

“Eksepsi terdakwa ditolak, agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi,” terang Navis. 

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh, setelah eksepsi terdakwa ditolak oleh Hakim, tinggal bagaimana Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menentukan karena beliau yang berwenang. Apakah Agus Sopyan jadi tahanan rutan atau tetap tahanan kota. 

Lanjut Naseh, agenda putusan sela telah berlangsung. Artinya, agenda berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Sesuai KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa.

Dirinya menegaskan bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya. Serta yakin kecukupan bukti mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

“Sesuai keyakinan kami, Insya Allah terbukti,” tandas Naseh. 

Perlu diketahui, persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian, digelar pada Kamis 14 Mei 2020.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan calon Kepala Desa Segara Makmur, H. Agus Sopyan hingga berstatus terdakwa. Agenda dalam persidangan kali ini, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa yang sudah disampaikan kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya, Selasa (21/04/2020).

Diwawancarai Bekasiekapres.com usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Denny Reynold Octavianus, SH  menegaskan, tetap melanjutkan perkara dengan menolak eksepsi terdakwa karena menurutnya sudah masuk pokok perkara. 

“Menurut kami karena ranah perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di pengadilan negeri yang lain selain Cikarang, bahkan dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa tidak ada gugatan perdata maka perkara ini dapat kita lanjutkan secara pidana,” tandasnya. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*