CIKARANG PUSAT – Laporan pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi dari pelapor. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al Rasyid kepada Bekasiekspres.com di bilangan Cikarang, Selasa (05/05/2020).
Teregister dengan nomor: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Maret 2020, lanjut Naupal, Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Proses terus berlanjut dan sudah dua pekan yang lalu dilakukan pemeriksaan saksi – saksi pelapor.
“Namun belum semua saksi pelapor diperiksa kesaksiannya, karena kendala pandemi Covid-19 ini dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” papar Naupal Al Rasyid.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al Rasyid pada tanggal 24 Maret 2020 melaporkan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 ke Polda Metro Jaya tentang dugaan pemalsuan surat yang menyebabkan Tuti Nurcholifah Yasin ditetapkan sebagai kandidat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi pada Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Naupal menerangkan, laporan ini tentang pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP Pidana. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa yang dalam kontek ini adalah form ceklis dokumen persyaratan Cawabup Bekasi sehingga unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi.
Menurutnya, indikasi adanya pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dari Tim Verifikasi dan Panlih Wabup Bekasi dimana ada dokumen persyaratan Cawabup Bekasi, dan disebutkan sesuai ketentuan tata tertib bahwasannya ada form ceklis dokumen persyaratan Cawabup. Itu terdiri atas tujuh poin dan ada beberapa sub poin.
“Intinya klien saya tidak pernah memberikan syarat itu sampai sekarang,” ucap Naupal.
Lanjut Nauval, berkas dokumen yang dinyatakan lengkap atau tidak lengkap oleh Panitia Pemilihan saat proses penelitian dan verifikasi berkas bakal calon sesuai ketentuan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
“Klien saya tidak mau menyerahkan berkas itu karena menganggap cacat hukum. Darimana mereka (Panlih) membuat dokumen persyaratan itu, lalu itu berkas apa yang digunakan,” tanyanya.
Berarti sesuai ketentuan pasal 263 ada unsur yang dimasukkan dalam artian membuat palsu tentang keterangan surat yang tidak pernah diberikan kliennya untuk persyaratan cawabup itu. Seharusnya mereka mengatakan tidak ada persyaratan yang diberikan kliennya.
“Klien saya tidak pernah memberikan syarat dan melengkapi dokumen persyaratan.” tutupnya. (FER)
Leave a Reply