Terdakwa Melly dan Saksi Pelapor Tak Hadir, Sidang Pemalsuan Surat Ditunda

Jaksa Penuntut Umum, Denny Reynold Octavianus, SH.

CIKARANG PUSAT – Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar persidangan kasus pemalsuan surat yang melibatkan mantan Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini mencalonkan diri kembali sebagai Kades Segara Makmur periode 2020 – 2026.

Namun sayang, persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi – saksi pada Kamis (14/05/2020) terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, SH menuturkan, sidang hari ini ditunda lantaran salah satu terdakwa tidak dapat hadir. Kendati demikian, lanjutnya, kuasa hukum terdakwa dan saksi turut hadir.

“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Sidang selanjutnya digelar pada tanggal 3 Juni,” terang Jaksa Denny kepada Bekasiekspres.com sesaat meninggalkan ruang sidang, Kamis (14/05/2020).

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Budi Yase SH mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa menghadirkan saksi.

“Tetapi saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, dan kita ikuti saja,” singkatnya seraya meninggalkan ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, perkara pemalsuan surat yang menjerat mantan Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan terus bergulir. Agenda putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang kali ini, Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Agus Sopyan, Selasa (05/05/2020).

Kepada Bekasiekspres.com, Ketua Majelis Hakim, Navis menegaskan menolak eksepsi seluruh terdakwa dalam perkara pemalsuan surat. 

“Eksepsi terdakwa ditolak, agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi,” terang Navis. 

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh, setelah eksepsi terdakwa ditolak oleh Hakim, tinggal bagaimana Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menentukan karena beliau yang berwenang. Apakah Agus Sopyan jadi tahanan rutan atau tetap tahanan kota. 

Lanjut Naseh, agenda putusan sela telah berlangsung. Artinya, agenda berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Sesuai KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Alat bukti yang sah ialah :

a. Keterangan saksi

b. Keterangan ahli

c. Surat

d. Petunjuk

e. Keterangan terdakwa.

Dirinya menegaskan bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya. Serta yakin kecukupan bukti mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

“Sesuai keyakinan kami, Insya Allah terbukti,” tandas Naseh. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*