Inspektorat Kecam Pungli SPMB SDN Babelan Kota 01

Ketua Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi.

BABELAN – Ketua Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (Pungli) oleh Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Babelan Kota 01 Tahun Ajaran 2026 – 2027.

Ogi menegaskan pihak sekolah dasar negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Seluruh biaya operasional sekolah sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Awas jangan coba – coba memungut uang kepada orangtua siswa, meski berdalih sukarela apalagi sampai memberatkan,” tegas senior Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Jika pihak internal sekolah berani melakukan pungutan, lanjut Ogi, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Aturannya sudah jelas dan jangan pernah dilanggar.

“Kami akan mendalami informasi ini, jika terbukti ada pungutan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia SPMB SDN Babelan Kota 01 Tahun Ajaran 2026 – 2027 diduga melakukan pungli kepada orangtua calon siswa, Jumat (03/07/2026).

Modus operandi dengan cara menyisipkan secarik amplop kedalam map kertas yang berisi berkas daftar ulang calon siswa.

“Silahkan diisi seikhlasnya untuk panitia,” ujar orangtua siswa inisial MR menirukan ucapan panitia.

Sejumlah orangtua sempat terkejut melihat panitia memasukan amplop kedalam map mereka. Namun tidak banyak komentar lalu menyisihkan uang hingga Rp50 ribu. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*