Kuasa Hukum Ormas PP Kecewa Sidang Praperadilan Tidak Dihadiri Termohon

Kuasa hukum BPPH Pemuda Pancasila Henry Badiri Siahaan (kiri) dan Nurachman Kuncoroadi (kanan).

BEKASI SELATAN – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan anggota Organisasai Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) pasca peristiwa bentrokan dengan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Kota Bekasi pada Kamis (21/05/2020) lalu yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi tidak dihadiri termohon.

Advokad dan Kuasa Hukum Badan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Henry Badiri Siahaan SH, MH mengatakan sidang yang sebelumnya telah dijadwalkan akan digelar hari ini pada pukul 10.00 Wib mengalami penundaan dan tidak dihadiri pihak Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota sebagai pihak termohon.

“Kita menunggu selama satu setengah jam. Sidang dibuka sekitar jam setengah dua belas oleh Hakim Tunggal Asyadi Sembiring SH, MH,”ujar Henry kepada awak media, Selasa (09/06/2020).

Menurutnya, pokok materi dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini adalah untuk memverifikasi surat kuasa penangkapan dan menyampaikan gugatan praperadilan terhadap penangkapan anggota PP.

“Karena termohon tidak hadir, sidang tetap berjalan dan akan dilanjutkan nanti pada hari Selasa (16/06/2020) sambil menunggu kehadiran daripada termohon,” terangnya.

Nurachman Kuncoroadi SH, Kuasa Hukum dari BPPH Pemuda Pancasila lainnya menyatakan, dengan ketidakhadiran Polrestro Bekasi Kota sebagai termohon dalam sidang yang telah diagendakan, pihaknya sebagai pemohon merasa dirugikan.

“Artinya ini sangat merugikan pihak BPPH, khususnya karena masa penahanan teman-teman yang ada di Rutan Polres makin bertambah jadi 20 hari di sini,” jelas Nurachman.

Lebih lanjut, Henry Badiri Siahaan SH menegaskan pengajuan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya ke PN Bekasi adalah untuk menguji proses penangkapan ke 18 anggota Pemuda Pancasila tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

“Artinya, sebelumnya yang ditangkap dan ditahan 18 orang anggota kita, 12 orang keluar. Yang 6 orang ini sampai sekarang masih ditahan. Surat perintah penangkapan dan penahanan ditanda tanggani tertanggal 22 Mei 2020, sementara mereka ditangkap 1 hari sebelumnya. Artinya di sini kita bukan membuktikan tapi menguji apakah proses penangkapan dan penahanan itu telah sesuai dengan KUHAP dan Perkap Kapolri,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*