CIKARANG PUSAT – Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) dari desa yang berubah status menjadi kelurahan di Kabupaten Bekasi tidak jelas keberadaannya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah menyebutkan persoalan aset desa yang menjadi kelurahan berupa TKD dengan luasan kurang lebih 18 hektar sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.
“Desa yang sudah menjadi kelurahan otomatis semua asetnya di ambil alih Pemkab Bekasi di bawah kewenangan BPKAD,” ujarnya diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2020).
Jelas Maman, ketika proses perubahan desa jadi kelurahan maka asetnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun perubahan dari status ini dimaksudkan agar tidak ada masalah lagi di kemudian hari terkait aset yang sudah diambil alih.
“Seharusnya Lurah selaku kepala OPD setempat mengkoordinasikan dan melaporkan keberadaan aset miliknya ke Bagian Aset Pemkab Bekasi untuk dimasukan dalam daftar invetaris daerah,”kata dia
“Begitu juga dengan bidang aset, seharusnya bergerak cepat dengan mengambil tindakan dan melakukan pendataan ketika tahu akan ada perubahan status desa jadi kelurahan,” kata dia lagi.
Sehingga aset desa yang sudah terlanjur jadi kelurahan, papar dia, sudah diketahui langsung oleh kelurahan tersebut. Kalau asetnya sudah diketahui oleh kelurahan dan bidang aset, tinggal nanti bagaimana pemanfaatannya dari status keberadaan aset tersebut.
“Nantinya mau dimanfaatkan jadi apa status tanah tersebut, yang terpenting BPKAD sudah mengantongi kewenangan penuh dari penguasaan aset.”pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply