Tim Opsnal Narkoba Tangkap Dua Buruh Kasar Edarkan Sabu

Barang bukti sabu yang didapati dari dua pengedar.

CIKARANG UTARA – Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dan menangkap dua Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu. Oleh petugas keduanya langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi.

Dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba, Usuf Supriatna bin Osan (24) dan Ahmad Sopiyan alias Piyan (32),
kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jaga Raya RT005 RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut.

Di lokasi penyidikan, Tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu bergerak cepat mengamankan orang tersebut.

Setelah digeledah, Tim Opsnal menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan brutto 0,82 gram di bawah meja televisi di rumah pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. Ibnu (DPO). Sedangkan tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo Wates, Desa Sukamanah, Kecamatan. Sukatani. Tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut.

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Sopiyan alias Piyan.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke pesawahan, namun terjatuh ke selokan dan berhasil ditangkap.

Tim Opsnal langsung
mengamankan barang bukti narkoba yang akan diedarkan pelaku.

“Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.Karena petugas mendapat laporan di dua tempat tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak kepada awak media, Sabtu (27/06/2020).

“Keduanya kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu,dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Arlond Sitinjak lagi sambil mengakhiri wawancara.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*