CIKARANG PUSAT – Mutasi pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum lama ini digelar, menuai kritik.
Bahkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) disebut terbilang luar biasa.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM Jeko), Bob menyebut walaupun payung hukum tentang bentuk dan susunan organisasi perangkat daerah yang lama telah diganti dan dirubah dengan yang baru, tapi faktanya dalam menjalankan roda pemerintahannya menggunakan payung hukum yang lama.
Anehnya, papar Bob, tidak ada satu pun dari kalangan birokrat dan politisi, bahkan aktivis Non Governmnet Organization (NGO) yang menyikapi hal itu. Padahal, produk hukum yang baru dan sudah disahkan wakil rakyat (DPRD) pada Januari 2020 serta sudah disetujui pemerintah provinsi dan pusat itu, manfaatnya sangat luas.
“Adapun luas yang dimaksud itu, jika untuk birokrat, payung hukum itu menjadi jenjang karir. Kemudian, jika untuk politisi dan aktivis, hal itu bisa menjadi branding. Namun demikian, luas yang dimaksud itu hanya bumbu dalam narasi ini. Jadi, dalam mengartikannya jangan pakai rumus panjang X lebar,” ujar Bob melalui pesan WhatsApp ke Redaksi Bekasiekspres.com, Sabtu (25/07/2020).
Menurut Bob, dalam tata kelola pemerintahan, yang namanya produk payung hukum itu dibuat tidak gratis. Karena itu, melihat dan mencermati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016
sebagaimana telah dirubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dimana, sambung dia, yang jadi salah satu rujukan dalam perda itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk implementasinya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Atas dasar UU dan PP itu, sekarang ini Kepala Daerah (Kepda) atau PPKD tidak bisa seenaknya memindahkan pejabat eselon II seperti bermain catur. Alasannya, harus ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.
“Pertanyaannya, apakah cukup dengan minta izin?. Tentunya tidak, sebab sebelum Kepda melaksanakan mutasi pejabat eselon II, terlebih dahulu diusulkan nama-nama dan jabatan eselon II itu ke KASN. Setelah itu, KASN melakukan asessment test atau uji kompetensi, dan hasil dari itu, baru mendapat persetujuan dari KASN,” katanya lagi.
Lantas, urai Bob, bagaimana dengan perpindahan atau mutasi delapan orang pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi yang tertulis dan tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020. Jika melihat dan memperhatikan jabatan dalam SK Bupati tersebut, ada hal yang patut dipertanyakan. Apakah Bupati Bekasi melakukan mutasi itu menggunakan Perda Nomor 6 tahun 2016
atau Perda Nomor 2 tahun 2020?.
“Dari identifikasi dan analisis, jabatan kedelapan pejabat eselon II yang dimutasi itu tidak menutup kemungkinan menggunakan Perda Nomor 6 tahun 2016. Alasannya, jika pakai Perda Nomor 2 tahun 2020 ada dinas baru pecahan dari PUPR yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Serta Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi,” beber Bob.
Bahkan, kata dia, bukan itu saja. Dalam acara pelantikan pun terlihat ada yang kurang yakni hanya 7 orang eselon II yang dilantik dan bukan 8 orang.
“Selain itu, mutasi tersebut juga terkesan gali lubang tutup lubang. Hal itu terlihat dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang didefinitifkan dan kemudian mengosongkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta menunjuk atau menetapkan Plt /Plh-nya,” demikian Bob mengakhiri.(TIM)
Leave a Reply