CIBARUSAH – Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Perumahan Griya Mutiara Asri, Blok CB, RT 005/014, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kamis (23/07/2020) siang.
Tersangka pelaku berinisial AB (24 ) berasal dari Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang telah berhasil diamankan berikut barang bukti.
Dalam penyelidikan, sebelumnya diketahui tersangka merupakan seorang pemulung barang-barang bekas, yang biasa beroperasi di daerah tersebut.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman S.H., menjelaskan saat tersangka membobol rumah kosong (Rumsong) milik Tarsa (35 ), terpergok oleh warga setempat.
“Tersangka AB terancam pelanggaran terhadap Pasal 363 Ayat (1) Butir ke (5E) serta Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.(TIM)
Leave a Reply