Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Bekasi Tidak Menerapkan PSBB Total

Sosialisasi penggunaan masker oleh Tiga Pilar.

BEKASI SELATAN – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2020 terkait ‘peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19’, Pemerintah Kota Bekasi langsung menggelar evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga pada Senin (14/09/2020).

Usai menggelar rapat evaluasi bersama Forkopimda, Pemkot Bekasi memutuskan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Keputusan resmi ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos tentang penggunaan masker di tempat ibadah di Kota Bekasi pada 17 September 2020 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para tokoh masyarakat dan pemuka agama Kota Bekasi untuk menegaskan seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya agar menaati protokol kesehatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, bahwa Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19, hanya saja ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB.

“Kita evaluasi adanya jam kegiatan hingga pukul 23.00 WIB,” kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (18/09/2020)

Wali Kota Bekasi juga menjelaskan bahwa dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting, misalnya adalah membentuk RW Siaga di 56 Kelurahan dari 12 Kecamatan.

Menurutnya, penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh pihaknya, namun belum ada batasan waktu kegiatan, oleh karenanya Pemkot Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB. Pemkot Bekasi tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran mengacu dengan beberapa pertimbangan yang diantaranya ekonomi masyarakat. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*