Kesal Istri Kerap Digoda, Tukang Buah Tikam Karyawan Swasta

Pelaku (kiri), pakaian korban berlumuran darah (kanan).

SETU – Seorang tukang buah nekat menganiaya Cahyadi (38), warga Kampung Ciranji Timur RT002/005, Desa Ragemmanunggal, Kecamatan Setu, dengan senjata tajam jenis pisau hingga korban roboh berlumuran darah. Penusukan terjadi diduga pelaku sakit hati lantaran istrinya kerap digoda korban.

Peristiwa berdarah yang nyaris merenggut nyawa korban berawal saat korban bertemu dengan pelaku Sawin (30), warga Kampung Sadang RT01/02, Desa Ragammanunggal, Kecamatan Setu,di salah satu warung pecel lele. Kemudian korban meledek dan bersikap sinis kepada pelaku, lalu pelaku naik pitam kemudian memukul dan menikam korban dengan menggunakan pisau yang ada di warung pecel lele tersebut.Pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian pinggang dan punggung, hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Oleh warga, korban yang terluka dibawa ke rumah sakit terdekat, sehingga nyawanya dapat tertolong.

Sementara pelaku yang melihat korban terluka, langsung melarikan diri. Namun selang beberapa jam, pelaku dapat diamankan petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh. Pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Setu.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

“Pelaku kita amankan setelah mencoba melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang berprofesi sebagai karyawan swasta, hanya karena pelaku kesal dan sakit hati lantaran korban sering mengganggu dan menggoda istri pelaku,” ungkap Kapolsek Setu, AKP DR.Dedi Herdiana,SH MH, Jumat (12/02/2021).

“Selain mengamankan pelaku, petugas kami yang dipimpin Kanit Reksrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio, juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu bilah pisau yang digunakan korban menganiaya pelaku, dan beberapa barang bukti lainnya” ungkap Dedi Herdiana lagi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, papar Dedi Herdiana, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kasusnya ditangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*