Diundang ke Komisi I, Lurah RJ Akui Hanya Menepuk Bokong Korban

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

BEKASI TIMUR – Lurah Pekayon Jaya RJ, menghadiri undangan Komisi I DPRD Kota Bekasi, untuk memberikan keterangan terkait kabar viral mengenai dugaan pelecehan seksual yang telah dilakukannya terhadap seorang wanita pekerja warung di kantin kelurahan.

Kehadiran Lurah Pekayon Jaya ke ruangan Komisi I DPRD didampingi Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Asisten daerah (ASDA) satu Kota Bekasi yang turut diundang untuk membahas perihal tersebut.

Usai pemanggilan, Ketua Komisi I Abdul Rojak menuturkan, ada dua pertanyaan yang diajukan pihaknya ke oknum lurah terduga pelaku pelecehan seksual.

“Kami Komisi satu tadi mengundang Lurah Pekayon Jaya juga BKPPD, karena Kepala Dinas (BKPPD) berhalangan tadi diwakili Kabidnya, juga Asda satu,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak usai pertemuan, Senin (08/03/2021).

Diungkapkan bang Jek, sapaan Abdul Rojak, dalam keteranganya oknum Lurah RJ tersebut menampik telah melakukan hal seperti yang tersiar dalam kabar viral belakangan ini, namun ia mengakui telah menepuk bokong korban.

“Lurah Pekayon Jaya menjawab ia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui bahwasanya dia menepuk pantat (bokong-red) wanita tersebut, sampai dipraktekan,” terang Ketua Komisi I.

Kemudian lanjutnya, kejadian tersebut menurut Lurah RJ bukan dilakukan di ruangan kerjanya, melainkan di ruang Bimaspol yang notabene pintunya tidak ada kunci. Keterangan yang disampaikan Lurah RJ juga diperkuat oleh penuturan ibu Mery, Kabid Penilaian Kinerja BKPPD Kota Bekasi yang menyatakan telah bertemu dan bertanya jawab dengan korban (pelapor) secara langsung.

“Pengakuan korban menurut ibu Mery (Kabid), sama, bahwa Lurah RJ melakukan hanya sebatas menepuk bokong,” Jelasnya.

Sementara Lurah Pekayon Jaya RJ, usai memenuhi panggilan Komisi I hanya menjawab singkat pertanyaan awak media yang telah menunggunya di luar ruangan komisi.

“Insya Allah mengikuti aturan apa yang ada, yang sudah dijalani. Sudah dipanggil dua kali (Kepolisian),”singkatnya.

Sebelumnya, seorang oknum Lurah di Kecamatan Bekasi Selatan dikabarkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang penjaga warung di kantin kelurahan yang tengah mengantar minuman ke kantornya pada tanggal 8 Desember 2020.

Pelaku diduga telah meremas pantat dan payudara serta mengunci ruangan, sehingga korban tidak bisa menghindar dari kejadian. Akibat peristiwa tersebut korban merasa tidak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 11 Desember 2020, dan kasus saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*