CIKARANG BARAT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (17/03/2021).
Dari tangan wanita paruh baya tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone merk LG warna putih kombinasi hitam.
Saat diamankan petugas, IRT tersebut berdalih mengedarkan serbuk haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
IRT yang bernama Tursini alias Sella (31) merupakan warga Kampung Muktisari RT 07/03 Desa Gandrung Mangu, Kecamatan Gandrung Mangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan IRT itu berawal adanya informasi bahwa Jl. Teuku Umar RT13/05 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupatem Bekasi, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno bersama beberapa anggotanya, melakukan penyelidikan dengan memancing berpura-pura menjadi pembeli, dan saat berada di lokasi itu petugas melihat seorang wanita mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan didapati barang bukti sabu siap pakai yang berada di dalam dompetnya. Oleh petugas yang mengamakan,pelaku berikut barang bukti diamankan ke Markas Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Diketahui pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur,kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno.
Hal yang sama juga dijelaskan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya, yang menyebut akan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku akan kita jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman penjara lima tahun lebih,” tegas Kompol Akta Wijaya.(RED)
Leave a Reply