JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menpora seharusnya taat dan menghargai serta jangan menabrak Keputusan Presiden (Keppres) maupun Instruksi Mendagri tentang Covid 19, sehingga tidak memberi izin pada pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu besok.
Demikian ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch ( IPW), Neta S Pane via siaran persnya, Sabtu (20/03/2021)
IPW menilai, jika Kapolri saja tidak patuh, tidak mentaati, dan menabrak Keppres maupun Instruksi Mendagri, bagaimana masyarakat mau patuh pada ketentuan protokol kesehatan.
“Masyarakat tentu akan bersikap seenaknya, soalnya mereka melihat para pejabat negara pun tidak menggubris ketentuan pemerintah,” ujar dia.
Menurutnya, Kapolri dan Menpora seharusnya menyadari bahwa status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah Jokowi. Status bencana nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.
Lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang kemudian diperpanjang dan diperluas. Kalau sebelumnya, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini pemerintah Jokowi memperluas wilayahnya hingga Sumut, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
“Kalau pun Kapolri hendak memberikan izin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora, sebaiknya dilakukan setelah adanya evaluasi dan status PPKM dicabut. Sehingga Instruksi Mendagri itu benar benar dihargai dan bukannya ditabrak oleh Kapolri bersama Menpora,” terang dia.
Jadi, papar dia, kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar dua aturan lainnya. Pertama, melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dia menambahkan, selanjutnya yang kedua melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dijelaskannya, data Covid-19 di kota penyelenggara Piala Menpora, di Bandung, Sleman, Solo dan Malang yang diperoleh IPW saat ini menunjukkan kenaikan. Di kota Bandung rata rata ada penambahan 102 orang perhari dan kematian 21 orang sejak 1-18 Maret 2021. Sedangkan di Kabupaten Bandung, rata rata perhari ada penambahan 53 orang, dengan tingkat kematian 20 orang selama 1-18 Maret.
Kemudian sambung dia, di Kabupaten Sleman, rata rata perhari ada penambahan 43 orang, dengan kematian 27 orang selama 17 hari terakhir. Lalu di Kota Yogyakarta rata-rata perhari ada penambahan sebanyak 18 orang, dengan jumlah kematian 10 orang selama 13 hari terakhir.
Masih kata dia, sedangkan di Kota Surakarta (Solo) rata-rata perhari ada penambahan sebanyak 17 orang, dengan kematian sebanyak 17 orang, sejak 3 -18 Maret 2021. Selanjutnya di Kota Malang ada penambahan sebanyak 6 orang perhari, dengan kematian berjumlah 20 orang, sejak 1-18 Maret. Untuk di Kabupaten Malang rata-rata perhari ada penambahan 12, dengan kematian 16 orang selama 17 hari.
“Bagaimana pun situasi ini harus dicermati, sehingga Kapolri bisa taat, mematuhi, dan tidak menabrak ketentuan yang sudah dibuat pemerintahan Jokowi,” ujarnya tegas.(RED)
Leave a Reply