Persidangan Terdakwa Kades Agus Sopyan Kerap Ditunda, Praktisi Hukum: Ada Apa?

Kades Agus Sopyan dan kawan-kawan memakai baju tahanan saat press release Polda Metro Jaya pada Rabu 5 September 2018 lalu. (foto ist)

CIKARANG PUSAT – Praktisi Hukum yang juga Ketua Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba menyoal lambannya proses persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Agus Sofyan dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten
Bekasi.

“Saya sempat ikut mengamati di beberapa media online Bekasi yang intens mengikuti perjalanan proses persidangan dugaan pemalsuan yang melibatkan Kades Segara Makmur ini, dan ternyata hingga kini belum juga selesai. Ada apa?,” ungkap Jhonson Purba, Sabtu (20/03/2021).

“Seingat saya kasus ini sendiri dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) Rabu 5 September 2018 silam.Sudah terlalu lama, dan
nyaris menempuh proses perjalanannya sekitar 2 tahun, bahkan hingga saat ini tidak kunjung selesai kepastian hukumnya,” ungkap Jhonson lagi.

Dia pun menyebut jika terdakwanya berstatus tahanan luar atau kota, maka pada umumnya selalu lama proses hukumnya.

“Macam- macam dalih untuk mengulur dan menunda proses persidangan. Sekali ditunda bukannya hanya seminggu, bahkan bisa sampai dua minggu sekali tunda,” sindir Jhonson.

Jhonson berharap kepada para awak media di Bekasi agar intens menyikapi persoalan lambannya proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Yang saya amati, jaksa itu selalu siap dan bahkan mereka menunggu keputusan yang akan diberikan Majelis Hakim terhadap Agus Sopyan dan kawan-kawan.
Namun, lagi- lagi mengalami penundaan lantaran Hakimnya sedang pelatihan online Diklat di Mahkamah Agung,” ujar Jhonson mengakhiri.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat ini merupakan tangkapan Polda Metro Jaya yang dilakukan press rilis di Polda Metro Jaya pada, Rabu 5 September 2018. Proses hukum menelan waktu lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.

Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, H. Barif HD. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*