CIBITUNG – Masjid Al-Istiqomah di Perumahan Villa Wanasari, Cibitung akhirnya memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Serah terima IMB Masjid Al-Istiqomah dilakukan oleh pihak Kecamatan Cibitung yang diwakili oleh Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Jumat (02/04/2021).
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kecamatan Cibitung yang diwakili Kasie Ekbang yang telah membantu proses berjalannya pengurusan IMB masjid kami, dan dengan ucapan yang sama juga untuk seluruh jajaran dinas terkait yang memberikan sumbangsihnya dalam proses kepengurusan IMB masjid kami,” ungkap Ketua DKM Al-Istiqomah Ahmad Darno kepada awak media.
Dia pun berharap surat IMB masjid tersebut bisa bermanfaat dan menjadi berkah yang berlimpah.
“Intinya bisa menjadi sebuah nilai lebih yang positif ke depannya, bahkan sampai selamanya,” ujar Ahmad Darno yang diamini oleh jajaran pengurus DKM Al-Istiqomah lainnya, seperti Dedi Supriadi (sekretaris) dan Saptono (bendahara).
Di kesempatan itu, Edi Gunawan selaku Kasie Ekbang berharap seluruh masjid yang ada di lingkungan perumahan agar bisa mengikuti jejak langkah Pengurus DKM Al-Istiqomah untuk mengurus seluruh perizinan yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya perizinan surat IMB sebagai kelengkapan administrasi dokumen masjid itu sendiri.
Edi juga sangat mengapresiasi langkah pengurus DKM Masjid Al-Istiqomah untuk mengurus surat IMB. Karena menurut dia,manfaatnya selain sebagai kelengkapan dokumentasi masjid, tapi bisa menjadi data legalitas sah ke pemerintahan dan dapat menjadi dasar untuk pengajuan bantuan pembangunan masjid tersebut yang akan dibahas di tingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kami mendukung penuh bila pengurus DKM di Kecamatan Cibitung jika ingin memproses pengurusan IMB masjid mereka. Sebagai bentuk apresiasi dan memang menjadi salah satu kewajiban kami untuk membantu mengarahkan dan memberikan petunjuk proses perizinan IMB masjid itu,” pungkas Edi.(RED)
Leave a Reply