Ombudsman Kritisi Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

BEKASI SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya kritisi Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Dalam Pengurusan Pelayanan Publik, yang diketuai oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, terkait dengan syarat vaksinasi untuk pemberian pelayanan publik memang sudah ada regulasinya, yaitu Pepres 14/2021 Tentang Perubahan Atas Pepres 99/2020 Tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi di pasal 13a ayat 4. Dan kebijakan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, turunan dari Pepres tersebut seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena mengikat keluar. Sementara kalau surat edaran hanya mengikat ke dalam, itu hanya perintah kepada SKPD saja,” ungkap Teguh, Sabtu (11/09/2021).

Menurut Teguh, bukti telah vaksinasi idealnya memang ada di aplikasi Peduli Lindungi, tapi faktanya masih memiliki banyak kelemahanan terkait inputing data dan validasi data.

“Banyak warga yang telah divaksin masih belum terdaftar di Peduli Lindungi, sehingga aplikasi tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk melakukan validasi,” ujar dia.

“Harus ada mitigasi jika aplikasi Peduli Lindungi seseorang yang error tapi memiliki bukti vaksinasi yang telah memiliki barcode untuk dibaca dengan aplikasi scanner yang bisa membaca keabsahan barcode sertifikat yang bersangkutan,” ujar dia menambahkan.

Bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin tapi tidak bersedia melakukan vaksinasi, papar dia, dapat tidak diberikan jaminan sosial, serta tidak diberikan pelayanan pengurusan administrasi, dan bahkan denda.

Selain regulasi, pemerintah daerah juga harus menyediakan vaksin yang memadai dan aksesibel, termasuk tempat-tempat vaksin di fasilitas pelayanan publik yang mewajibkan syarat vaksinasi, seperti di Polres, Dukcapil, Samsat dan pelayanan publik lainnya.

“Sehingga orang yang akan mengurus pelayanan dokumen dan belum divaksin karena belum mendapat kesempatan memperoleh kemudahan dalam proses vaksinasi dan pengurusan layanan publik, mereka tidak terganggu,” demikian Teguh mengakhiri.

Untuk diketahui, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tertanggal 09 September 2021.

Surat edaran tersebut tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Dalam Pelayanan Publik.

Surat yang ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi itu, ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*