CIKARANG PUSAT – Teka teki lambatnya sikap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam mengambil sikap atau kebijakan atas hasil open bidding calon Sekda dan mengisi 10 kursi jabatan eselon II yang kosong, akhirnya terjawab.
“Ya, teka teki itu akhirnya terjawab,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi yang sehari-harinya dipanggil nama Bob, Rabu (15/09/2021).
Menurutnya, terkait 3 nama calon Sekda yang sampai saat ini belum juga ditentukan pilihannya, dikarenakan visi dan misinya belum sejalan dan nyambung dengan jabatan hasil penunjukan. Begitupun sebaliknya terhadap 10 kursi jabatan eselon II yang hingga kini masih kosong dan belum dilakukan open bidding.
“Tidak menutup kemungkinan, apa yang dikerjakan dan dilakukan Pj Bupati yakni tidak lepas dari branding alias pencitraan sama dengan teka teki. Tujuannya, untuk menyatukan persepsi, visi dan misi,” sebut Bob.
Ditegaskannya, kesan lambat itu sengaja diciptakan agar pegawai di lingkup Pemkab Bekasi itu mengerti dan kemudian mengikuti ritme dalam kinerjanya, karena mereka sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disinggung soal teka teki itu terjawab, Bob juga menjelaskan terkait hasil open bidding calon Sekda, sekarang ini semakin jelas, yakni surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab semua persoalan itu. Artinya, Pj Bupati tinggal pilih satu dari tiga nama.
Tapi yang terjadi, tidak ada satu pun yang dipilih. Malah hasil dari KASN itu dilempar atau dikonsultasikan Pj Bupati ke KPK, BIN dan BNPT.
“Tidak tutup kemungkinan, nantinya hasil konsultasi itu tidak dipilih langsung, sebab setiap kebijakan Pj Bupati harus dikoordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” terang Bob.
Sedangkan soal lambatnya pengisian 10 kursi jabatan eselon II, disebabkan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015.
Menurut Bob, dalam Permendagri itu sangat jelas dikatakan bahwa Kepala Dinas di unit kerja itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati melalui Gubernur.
Adapun mekanismenya, apabila Bupati ingin melakukan penyegaran atau mutasi jabatan pimpinan tinggi di unit kerja itu harus mengusulkan 3 nama calon kepada Menteri melalui Direktur Jendral dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan (sertifikasi).
Artinya, papar Bob. lambatnya pengisian 10 kursi eselon II atau open bidding itu disebabkan karena salah satunya ada hal itu. Sampai sejauh ini, Pj Bupati sedang melakukan tahapan dan berkoordinasi untuk memenuhi peraturan yang diatur dalam Permendagri tersebut. (RED)
Leave a Reply